Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutan Sidang Kerusuhan 22 Mei, Karyawan Sarinah Akan Bawa Saksi Meringankan

Kompas.com - 03/09/2019, 13:14 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 39 pegawai pusat perbelanjaan Sarinah akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019) ini.

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum.

"Iya betul (ada sidang), agenda saksi yang meringankan dari kuasa hukum ya (dari saya) dan saksi ahli," ujar Oky, kuasa hukum salah satu karyawan Sarinah dari LBH Jakarta, saat dikonfirmasi, Selasa.

Ia mengatakan, sidang itu akan dimulai pukul 15.00 WIB.

Ke-39 karyawan Sarinah itu didakwa telah ikut membantu para demonstran pada kerusuhan 22 Mei 2019.

Mereka membolehkan para perusuh pada kerusuhan 22 Mei 2019 masuk ke dalam pusat perbelanjaan, memberi minum, dan memberikan air untuk cuci muka sehingga perusuh bisa kembali melanjutkan aksinya melawan aparat.

Baca juga: Karyawan Sarinah: Kami Juga Bantu Polisi Saat Kerusuhan 22 Mei

Karyawan Sarinah itu terdiri dari 36 satpam, 2 orang bagian teknisi, dan 1 orang cleaning service.

Selain 39 pegawai Sarinah, ada pula Andriansyah atau Andri Bibir yang dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan saksi hari ini.

Dalam sistem informasi penulusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Bibir bersama Asep Sopyan, Radiansyah, Muhammad Yusup, dan Arya Rahadian dijadwalkan sidang pukul 15.00 WIB.

Andri Bibir dan empat tersangka lain saat ini dijerat Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP atau kedua Pasal 218 KUHP.

Mereka dikenai perkara melawan polisi yang saat itu mengamankan kerusuhan 21-22 Mei.

Ada pula Sifaul Huda yang dijadwalkan untuk jalani sidang putusan dari Majelis Hakim.

Baca juga: Saksi: Karyawan Sarinah Bantu Demonstran 22 Mei karena Rasa Kemanusiaan

Sebelumnya Sifaul Huda dituntut jaksa dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan 14 hari di penjara.

Jaksa Januar mengatakan, Sifaul Huda terbukti melanggar pasal itu. Sebab saat aparat memperingatkan massa aksi untuk membubarkan diri, terdakwa Sifaul masih berada di lokasi.

Persidangan terhadap para pelaku kerusuhan 21-22 Mei dilaksanakan di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tergantung lokasi kejadian.

Persidangan di PN Jakpus dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di depan gedung Bawaslu dan area lain di wilayah Jakarta Pusat.

Sementara persidangan di PN Jakarta Barat dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di flyover Slipi dan Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com