JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi mengatakan, tenaga ahli yang diusulkan untuk membantu masing-masing anggota DPRD DKI memang dibutuhkan.
"Kita butuh, tapi butuh juga kan ada aturannya," ucap Prasetio saat ditemui di balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Sebelumnya, ketika menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014 - 2019, Prasetio mengaku menyewa sendiri tenaga ahli untuknya.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Usulkan Ada Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota
Ia menyewa dua tenaga ahli untuk membantu membahas masalah ekonomi dan juga hukum.
"Ada saya bayar sendiri. Tapi kan itu perlu ada mengerti masalah ekonomi, hukum. Kalau di teman fraksi kan kita juga dikasih. Tapi kan dibagi-bagi," kata dia.
Meski demikian hal tersebut masih dibahas oleh anggota tata tertib dari masing-masing fraksi DPRD.
Ia mengaku hanya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib Dewan perwakilan daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca juga: Usulan Tenaga Ahli bagi DPRD DKI Diminta Dianggarkan dalam APBD
"Itu kan sedang dibahas oleh tata tertib. Kami sebagai anggota biasa, kebetulan saya tidak masuk di (pembahasan) tatib tersebut. Kita merembuk, dan itu kan memang jadi buku pintarnya DPRD," ujarnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi, mengusulkan agar setiap anggota DPRD DKI mendapat staf ahli.
Menurut Suhaimi, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal yang detail terkait tugasnya, misalnya membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Soalnya, tak semua anggota DPRD memahami persoalan anggaran.
"Karena kami membahas 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota Dewan beda," ucap Suhaimi.
Baca juga: Kemendagri: Tidak Ada Tenaga Ahli untuk Setiap Anggota DPRD
Usulan agar Anggota DPRD DKI Jakarta mempunyai tenaga ahli disebut akan dianggarkan dalam APBD.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebelumnya mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.
"Diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Tidak ada dikenal tenaga ahli untuk setiap anggota DPRD," ujar Akmal saat dihubungi Kompas.com, Selasa.