JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat resmi menyegel indekos sleep box di Jalan Rawa Selatan V, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Pasalnya, pemilik kos belum mengajukan izin usaha kepada pemerintah setempat.
Menanggapi penyegelan tersebut, Ican, pengelola indekos menyayangkan pihak Pemkot tidak memperhatikan nasib para penyewa kos.
Pasalnya, pihak Pemkot hanya memberikan waktu dua hari kepada pemilik kos untuk mengosongkan kosan.
Baca juga: Indekos Sleep Box Disegel, Pemilik Diminta Kembalikan Jadi Rumah
Ican menekankan, keadaan ekonomi penghuni yang memaksa mereka untuk tinggal di sana.
"Ya, mereka kalau ada duit mana mau tinggal di sini. Pasti pindah kalau mereka udah punya duit," kata Ican.
"Dikasih satu dua hari, uang (penyewa) cuma ada seratus ribu, gimana? Apa kita mau tidur dijalanan ramai-ramai?" tambah dia.
Menurut Ican, pihak pemerintah semestinya membantu penyewa untuk pindah ke kosan lain.
"Kalau ada mereka kasih uang untuk pindah, ya bisa sajakan. Bantu. Tapi ini ngga ada," keluh Ican.
Baca juga: Wakil Wali Kota Jakpus: Indekos ala Sleep Box Kurang Manusiawi dan Berbahaya
Kepala Seksi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakpus Syahruddin sebelumnya mengatakan, pemilik bangunan tidak mengajukan izin usaha kepada Pemkot.
Karena itu, pihaknya menyegel bangunan.
"Izin sekarang ini kan tempat tinggal, sementara dalam perjalanannya diubah dibikin split level. Split level itu kan kalau kita lihat dalamnya sudah menyimpang dari izin yang kita terbitkan sehingga kita segel," kata dia saat penyegelan.
Syaruddin mengatakan, segel bisa dicabut jika bangunan tersebut dikembalikan fungsinya menjadi tempat tinggal, bukan sebagai indekos.
Baca juga: Seberapa Bahaya Tidur di Indekos ala Sleep Box? Ini Kata Ahli
"Intinya yang kita minta ke pemilik untuk mengembalikan fungsi awalnya (sebagai rumah tinggal). Kalau enggak mau dikembalikan, ya kita segel saja terus" katanya.
Pemilik kos diberi waktu selama dua hari untuk mengosongkan bangunan tersebut. Jika tidak, akan ditutup secara paksa.