Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Dinilai Gusur Warga Pekayon secara Ilegal

Kompas.com - 04/09/2019, 06:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi telah menggusur deretan pemukiman warga di Kampung Poncol Bulak, Jakasetia, Bekasi Selatan pada 25 Oktober 2016.

Sepekan berselang, penggusuran itu berlanjut ke sisi selatan, tepatnya sisi tembok kompleks perumahan Peninsula.

Namun, penggusuran yang lebih dikenal sebagai “penggusuran Pekayon” itu dinilai bermasalah.

Hingga hari ini, warga korban gusuran yang telah tinggal sejak 20 tahun lalu itu masih bertahan di atas puing-puing rumahnya.

Mereka tak punya tempat tinggal sejak rumahnya digilas alat berat.

Baca juga: Anak Muda hingga Nenek-nenek Korban Penggusuran di Bekasi Demo di Kantor BPN

Namun, mereka kembali digusur pada Senin (2/9/2019). Diduga ada kekerasan terhadap warga saat proses penggusuran tersebut.

Warga merasa, Pemkot Bekasi tak berhak menggusur mereka. Alasan pertama, tanah itu bukan milik siapa-siapa, bukan pula milik pemerintah.

Belum ada satu pun sertifikat hak atas tanah itu yang dicatat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.

"Tanah tersebut merupakan aset negara Kementerian PUPR/Perum Jasa Tirta II yang belum dimohonkan suatu haknya. Terhadap tanah aset negara yang belum dimohonkan sertifikatnya, dokumen tidak tersimpan pada BPN," tulis Kepala BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat dalam surat balasan permohonan keterbukaan informasi publik atas status tanah gusuran Jakasetia bertanggal 21 Agustus 2019. Salinan surat itu diterima Kompas.com pada Senin (2/9/2019).

Baca juga: Polemik Penggusuran Perumahan di Bekasi, di Antara Klaim Pemkot dan Protes Warga

Tanah negara, bukan tanah pemerintah

Pemerintah Kota Bekasi bersikukuh bahwa tanah itu "milik" Perum Jasa Tirta (PJT) II. Atas dasar itu, pembongkaran dilakukan.

"Yang kami tertibkan, yang kami asumsikan bukan tanah milik pribadi. Yang kita bongkar tanah milik PJT II. Prioritas kita memang tanah milik PJT II, karena memang tidak ada anggaran untuk bebaskan lahan milik pribadi," ucap Kepala Bidang Perencanaan Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dewi Astianti kepada Kompas.com pada 20 Agustus 2019.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi Azhari juga menyatakan hal senada.(2/9/2019).

"Kita diminta menjamin proses ketersediaan lahan milik PJT II. Kita menyediakan lahan untuk dilakukan pengerjaan. Ada proyek Kementerian PUPR untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk akses jalan lanjutan. Kita diminta menjamin proses ketersediaan lahan," ucap Azhari via telepon, Senin sore.

Ia menolak berkomentar soal status kepemilikan tanah gusuran di Jakasetia. Alasannya, ia baru menjabat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com