BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi telah menggusur deretan pemukiman warga di Kampung Poncol Bulak, Jakasetia, Bekasi Selatan pada 25 Oktober 2016.
Sepekan berselang, penggusuran itu berlanjut ke sisi selatan, tepatnya sisi tembok kompleks perumahan Peninsula.
Namun, penggusuran yang lebih dikenal sebagai “penggusuran Pekayon” itu dinilai bermasalah.
Hingga hari ini, warga korban gusuran yang telah tinggal sejak 20 tahun lalu itu masih bertahan di atas puing-puing rumahnya.
Mereka tak punya tempat tinggal sejak rumahnya digilas alat berat.
Baca juga: Anak Muda hingga Nenek-nenek Korban Penggusuran di Bekasi Demo di Kantor BPN
Namun, mereka kembali digusur pada Senin (2/9/2019). Diduga ada kekerasan terhadap warga saat proses penggusuran tersebut.
Warga merasa, Pemkot Bekasi tak berhak menggusur mereka. Alasan pertama, tanah itu bukan milik siapa-siapa, bukan pula milik pemerintah.
Belum ada satu pun sertifikat hak atas tanah itu yang dicatat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
"Tanah tersebut merupakan aset negara Kementerian PUPR/Perum Jasa Tirta II yang belum dimohonkan suatu haknya. Terhadap tanah aset negara yang belum dimohonkan sertifikatnya, dokumen tidak tersimpan pada BPN," tulis Kepala BPN Kota Bekasi, Deni Ahmad Hidayat dalam surat balasan permohonan keterbukaan informasi publik atas status tanah gusuran Jakasetia bertanggal 21 Agustus 2019. Salinan surat itu diterima Kompas.com pada Senin (2/9/2019).
Baca juga: Polemik Penggusuran Perumahan di Bekasi, di Antara Klaim Pemkot dan Protes Warga
Tanah negara, bukan tanah pemerintah
Pemerintah Kota Bekasi bersikukuh bahwa tanah itu "milik" Perum Jasa Tirta (PJT) II. Atas dasar itu, pembongkaran dilakukan.
"Yang kami tertibkan, yang kami asumsikan bukan tanah milik pribadi. Yang kita bongkar tanah milik PJT II. Prioritas kita memang tanah milik PJT II, karena memang tidak ada anggaran untuk bebaskan lahan milik pribadi," ucap Kepala Bidang Perencanaan Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dewi Astianti kepada Kompas.com pada 20 Agustus 2019.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi Azhari juga menyatakan hal senada.(2/9/2019).
"Kita diminta menjamin proses ketersediaan lahan milik PJT II. Kita menyediakan lahan untuk dilakukan pengerjaan. Ada proyek Kementerian PUPR untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk akses jalan lanjutan. Kita diminta menjamin proses ketersediaan lahan," ucap Azhari via telepon, Senin sore.
Ia menolak berkomentar soal status kepemilikan tanah gusuran di Jakasetia. Alasannya, ia baru menjabat.