Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Dinilai Gusur Warga Pekayon secara Ilegal

Kompas.com - 04/09/2019, 06:24 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

"Sampai saat ini saya belum dalami. Itu 2016, secara materi enggak mengetahui persis, posisinya saya hadir di sini belum tahu kondisinya," kata dia.

Baca juga: Penggusuran Perumahan di Bekasi, Tak Mempan Diadang Warga, Tak Sentuh Rumah Berspanduk Ormas

Sementara itu, Pakar hukum agraria, Muhammad Ismak menyatakan bahwa tanah negara bukan berarti tanah milik pemerintah. Kedua hal itu tidak dapat disamakan.

Tanah negara yang belum dimiliki siapa pun, bebas ditinggali hingga ada sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut.

Bahkan, warga yang sudah lama tinggal di tanah itu, dimungkinkan meningkatkan status tanahnya menjadi "milik".

"Tanah milik negara bukan tanah milik pemerintah. Ia dikuasai negara, pemerintah bukan serta merta memiliki hak untuk membongkarnya. Negara kan tidak punya tanah. Umpama mau dimiliki harus ada yang bermohon (sertifikat kepemilikan) untuk itu," jelas Ismak kepada Kompas.com, Senin sore.

"Kalau sampai (warga) yang sudah 30 tahun kan bisa dianggap pemilik lewat hak prioritas. (Bahwa tanah itu aset negara PJT II), bukan berarti dimiliki. Mereka hanya menguasai asetnya. Kalau mau membongkar harus memohonkan sertifikat atas itu," tambah dia.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza yang mendampingi warga gusuran Jakasetia sejak Juli 2019, mengganggap hal yang sama.

Ia mempertanyakan legitimasi Pemkot Bekasi menggusur warga di Jakasetia.

"Warga ada iktikad baik menguasai tanah. Seandainya pun nanti dibilang, kalau ada keputusan pengadilan bahwa tanah ini milik perusahaan, tapi kenyataannya yang menggusur kan Pemkot Bekasi. Pemkot tidak punya legal standing. Patut diduga, Pemkot Bekasi juga melawan hukum," jelas Ayu ditemui di lahan gusuran Jakasetia, Senin malam.

BPN diminta blokir sertifikat

Melawan penggusuran, warga bergabung dalam Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB). Didampingi LBH Jakarta, mereka terus mencari keadilan.

Mereka berencana menggugat soal penggusuran tanah di Jakasetia yang diduga melawan hukum.

Mereka juga ingin BPN Kota Bekasi menerbitkan status quo (pembekuan) atas tanah itu. Namun, upaya itu mandek karena tanah gusuran Jakasetia tak ada yang punya.

Dalam surat yang sama, BPN Kota Bekasi menyebut bahwa pelayanan status quo hanya dapat dilakukan pada tanah yang telah bersertifikat.

Sebagai jalan keluar paling ringkas, warga meminta BPN Kota Bekasi untuk memblokir segala permohonan sertifikat kepemilikan tanah itu hingga konflik tanah beres.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com