JAKARTA, KOMPAS.com - Satu minggu setelah dilantik, anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan untuk memiliki tenaga ahli bagi masing-masing anggota.
Hal ini diusulkan dalam rapat pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) di ruang rapat serbaguna, lantai 3, gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019) lalu.
Saat itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Abdurrahman Suhaimi, mengusulkan agar setiap anggota DPRD DKI mendapat tenaga ahli.
Menurut Suhaimi, anggota DPRD membutuhkan tenaga ahli agar bisa membantu membahas hal-hal yang detail terkait tugasnya, misalnya membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Soalnya, tak semua anggota DPRD memahami persoalan anggaran.
"Karena kami membahas 90 triliun dan itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail. Kan background anggota Dewan beda," ucap Suhaimi.
Dia merujuk pada praktik di DPR RI yang juga mempunyai staf ahli. Menurut dia, tenaga ahli lebih bisa membantu anggota DPRD.
Dianggarkan dalam APBD
Suhaimi lalu meminta, jika disetujui, maka gaji tenaga ahli tersebut dianggarkan dalam APBD. Pasalnya saat ini anggota DPRD DKI hanya mempunyai asisten pribadi yang dibayar sendiri.
"Punya Aspri yang dibayar sendiri. Kalau formal kan dibiayai APBD," ujarnya.
Untuk tenaga ahli akan disesuaikan dengan komisi masing-masing yang nantinya diduduki oleh para anggota DPRD DKI.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-P Ima Mahdiah mengatakan, anggota DPRD DKI memang membutuhkan tengaa ahli untuk mendapat masukan.
Tenaga ahli ini, menurut dia, merupakan bagian pemerintahan maka perlu dianggarkan dalam APBD.
"Sebelumnya pribadi. Jadi kita dapat gaji (bayar) untuk staf untuk apa semua dari gaji. Rencananya dianggarkan. Satu anggota satu," ujar Ima.
PDI-P setuju punya tenaga ahli