Usulan ini mendapat dukungan dari Fraksi PDI-P. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi mengatakan, tenaga ahli memang dibutuhkan.
"Kita butuh, tapi butuh juga kan ada aturannya," tutur Prasetio saat ditemui di balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Sebelumnya, ketika menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014 - 2019, Prasetio mengaku menyewa sendiri tenaga ahli untuknya.
Ia menyewa dua tenaga ahli untuk membantu membahas masalah ekonomi dan juga hukum.
"Ada saya bayar sendiri. Tapi kan itu perlu ada mengerti masalah ekonomi, hukum. Kalau di teman fraksi kan kita juga dikasih. Tapi kan dibagi-bagi," kata dia.
Gerindra turuti aturan
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohammad Taufik mengatakan, usulan tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPRD harus mengikuti aturan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.
"Kalau Gerindra menyerahkan kepada mekanisme yang ada saja. Sesuai dengan aturan. Bahwa sebenarnya perlu, menurut saya. Tapi kalau secara aturan tidak memungkinkan, ya sudah tidak usah. Kecuali ada aturanya. Nanti kan Mendagri punya mekanisme sendiri soal itu," jelas Taufik saat dihubungi, Selasa.
DPRD sempat mengajukan tenaga ahli untuk para anggota DPRD pada tahun 2017 lalu, namun ditolak oleh kemendagri.
Kemendagri lalu hanya menyetujui dan memberikan tenaga ahli bagi masing-masing fraksi.
"Iya yang pertama memang begitu (ditolak). Akhirnya ada keputusan Mendagri sehingga, apa namanya bahwa untuk tenaga ahli sudah ditetapkan jumlahnya. Nanti setelah itu dibagi secara proporsional (untuk fraksi)," kata dia.
Jika ada tenaga ahli, PSI minta kunker dibatasi
Jika nantinya anggota DPRD DKI Jakarta benar didampingi oleh tenaga ahli, Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI Idris Ahmad mengusulkan agar kunjungan kerja (kunker) juga dibatasi.
Menurut dia, jika memakai tenaga ahli namun anggota DPRD DKI terlalu banyak kunker, maka dikhawatirkan hanya tenaga ahlinya yang bekerja.