17. KPP Pratama Bekasi Utara.
MPP itu juga bakal melayani sistem izin usaha terintegrasi elektronik atau OSS (online single submission). Izin usaha dapat langsung didaftarkan melalui webiste OSS atau helpdesk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Online submission itu jadi pelayanan satu pintu yang dari pusat ke kami satu alur; pendekatan pelayanan, mempermudah pelayanan dalam rangka perizinan-perizinan investasi di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, usai peresmian MPP itu.
Berikut adalah 32 perizinan yang harus didaftarkan melalui OSS yaitu:
1. Izin Lingkungan;
2. Izin Pembuangan Limbah Cair;
3. Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah;
4. Izin Usaha Perdagangan (IUP);
5. Tanda Daftar Gudang (TDG);
6. Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
7. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP);
8. Izin Penjualan Langsung Minuman Keras Golongan A, B, dan C;
9. Izin Trayek Angkutan Kota;
10. Izin Pengusaha Angkutan Kota;
11. Izin Apotek;
12. Izin Pedagang Eceran Obat (Toko Obat);
13. Izin Laboratorium Klinik Swasta;
14. Izin Klinik Pratama dan Utama;
15. Izin Pendirian Sekolah Swasta (TK, SD, SMP);