BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi meresmikan mal pelayanan publik (MPP) baru di Bekasi Trade Center (BTC) Mall, Rabu (4/9/2019). Total ada 17 instansi yang akan memberikan pelayanan publik di situ.
Ketujuh belas instansi itu akan memberikan 96 jenis pelayanan kepada warga Kota Bekasi. Layanan itu antara lain perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), akta kelahiran dan kematian, mutasi PBB, pembayaran PDAM, pendaftaran haji, hingga pengurusan paspor.
Baca juga: Pemkot Bekasi Buka Mal Pelayanan Publik di Bekasi Trade Center Mall
Berdasarkan keterangan resmi Pemkot Bekasi yang diterima Kompas.com, Rabu pagi, 17 instansi yang akan membuka layanannya di MPP BTC Mall adalah:
1. Polres Metro Kota Bekasi
2. Badan Pendapatan Daerah
3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Dinas Tenaga Kerja
6. Dinas Kesehatan
7. Bank BJB
8. BPJS Ketenagakerjaan
9. Kantor Pos
10. Bank BNI
11. PDAM Tirta Patriot
12. Kantor Kementerian Agama
13. Kantor Imigrasi
14. Telkom
15. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan
16. KPP Pratama Bekasi Barat
17. KPP Pratama Bekasi Utara.
MPP itu juga bakal melayani sistem izin usaha terintegrasi elektronik atau OSS (online single submission). Izin usaha dapat langsung didaftarkan melalui webiste OSS atau helpdesk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Online submission itu jadi pelayanan satu pintu yang dari pusat ke kami satu alur; pendekatan pelayanan, mempermudah pelayanan dalam rangka perizinan-perizinan investasi di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, usai peresmian MPP itu.
Berikut adalah 32 perizinan yang harus didaftarkan melalui OSS yaitu:
1. Izin Lingkungan;
2. Izin Pembuangan Limbah Cair;
3. Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah;
4. Izin Usaha Perdagangan (IUP);
5. Tanda Daftar Gudang (TDG);
6. Izin Usaha Toko Modern (IUTM);
7. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP);
8. Izin Penjualan Langsung Minuman Keras Golongan A, B, dan C;
9. Izin Trayek Angkutan Kota;
10. Izin Pengusaha Angkutan Kota;
11. Izin Apotek;
12. Izin Pedagang Eceran Obat (Toko Obat);
13. Izin Laboratorium Klinik Swasta;
14. Izin Klinik Pratama dan Utama;
15. Izin Pendirian Sekolah Swasta (TK, SD, SMP);
16. Izin Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia;
17. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTS-AKL);
18. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);
19. Izin Usaha Obat Hewan;
20. Izin Pendirian Rumah Sakit Swasta;
21. Izin Operasional Rumah Sakit Swasta;
22. Izin Limbah B3 Skala Kota;
23. Limbah Industri Lainnya;
24. Izin Penyimpanan Limbah B3 Sementara;
25. Izin Operasional Sekolah Swasta.
26. Izin Lokasi;
27. Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
28. Surat Izin Jasa Konstruksi ;
29. Izin Pest Control;
30. Izin Usaha Peternakan;
31. Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN);
32. Bursa Kerja Khusus (BKK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.