JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada aturan pemerintah pusat yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.
Aturan itu ialah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Salah satu dasar penerbitan Permen PUPR itu adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).
Selain aturan itu, Anies menyebut sejumlah aturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI Jakarta untuk menempatkan PKL di trotoar.
Baca juga: Anies: Trotoar Harus Dibagi, Mana untuk Pejalan Kaki, Mana yang Bisa Berjualan
Aturan-aturan tersebut yaitu Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Anies mengakui, Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur penetapan trotoar untuk tempat usaha PKL dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Namun, hal itu bukan berarti PKL tak boleh lagi berjualan di trotoar. Sebab, ada aturan lain yang menjadi rujukan Pemprov DKI untuk memperbolehkan PKL berjualan di trotoar.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi, bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat, tidak. (Pasal 25 Ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007) itu lebih pada pengaturan jalan karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," kata Anies.
Baca juga: Diakomodasi Jualan di Trotoar, PKL Tak Boleh Okupasi Hak Pejalan Kaki
Dinas Bina Marga DKI Jakarta diketahui merevitalisasi trotoar di 31 ruas jalan yang dilayani transportasi umum pada 2019 dan 2020.
Pelebaran trotoar itu bertujuan agar warga memiliki akses yang nyaman menuju transportasi umum sehingga mau beralih menggunakan transportasi umum dan meninggalkan kendaraan pribadi.
Pemprov DKI juga akan mengakomodasi PKL untuk berjualan di trotoar yang sudah direvitalisasi.
PKL itu nantinya kemungkinan berjualan menggunakan food truck atau boks kontainer yang dilengkapi tempat pembuangan sampah. Dengan demikian, para PKL itu tidak akan mengotori trotoar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.