Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Anggap Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Tutup Jalan Sudah Kedaluwarsa

Kompas.com - 04/09/2019, 13:14 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan, kedaluwarsa.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).

Anies menyampaikan, putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan untuk PKL.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, memang pernah menutup Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang untuk dijadikan tempat PKL berjualan.

Ruas jalan tersebut sudah dibuka kembali saat MA mengeluarkan putusannya dan para PKL dipindahkan ke skybridge atau jembatan multi guna (JPM) Tanah Abang.

Baca juga: Anies Sebut Ada Aturan Pemerintah Pusat yang Bolehkan PKL Jualan di Trotoar

Karena itulah, Anies menganggap putusan MA tersebut kedaluwarsa.

"Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ (Jatibaru) kan. Lalu keluarlah keputusan, melarang berjualan di jalan, di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Okey. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," kata dia.

Anies merasa tidak perlu melaksanakan apa pun untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut. Sebab, Jalan Jatibaru Raya sudah dibuka kembali.

"Bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA. Gitu aja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan," ucap Anies.

"Tapi kan kita dibilang, 'Pak Anies enggak melaksanakan.' Lah apanya yang dilaksanakan, emang udah enggak ada yang jualan di sana gitu loh, apa pula yang saya harus laksanakan," tambahnya.

Mahkamah Agung menganulir kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat berjualan PKL.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bunyinya, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."

Baca juga: Anies: Trotoar Harus Dibagi, Mana untuk Pejalan Kaki, Mana yang Bisa Berjualan

Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum itu digugat anggota DPRD DKI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana. MA mengabulkan sebagian gugatan William.

Dalam putusan bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 yang dibacakan pada 18 Desember 2018, MA menyatakan Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum DKI bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 25 Ayat 1 itu kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Adapun dasar gugatan William adalah kebijakan Anies yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk tempat PKL berjualan, pada akhir 2017.

Saat itu, Pemprov DKI menutup salah satu sisi Jalan Jatibaru sebagai tempat PKL menjajakan barang dagangan. Pemprov memfasilitasi PKL dengan mendirikan tenda.

Jalan Jatibaru kembali dibuka setelah skybridge Tanah Abang dioperasikan dan PKL direlokasi ke sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com