JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat menangkap keenam tersangka tersebut.
Argo mengatakan, awalnya polisi menangkap dua orang tersangka yakni Anes Tabuni dan Charles Kossay di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Menurut Gus Dur yang Salah Itu Jakarta, Bukan Orang Papua...
"Anes Tabuni berperan mengibarkan bendera Bintang Kejora, orator, dan pengerah massa aksi. Sementara itu, Charles Kossay berperan sebagai koordinator aksi, orator, dan pengerah massa aksi pada tanggal 28 Agustus," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Selanjutnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni Ambrosius Mulait dan Isay Wenda di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Keduanya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memprotes penangkapan dua rekannya pada 30 Agustus malam.
Mereka diizinkan untuk bertemu penyidik Polda Metro Jaya guna menyampaikan aspirasi. Lalu, penyidik menjelaskan kepada keduanya bahwa polisi telah menangkap kedua rekannya sesuai aturan.
Namun, Ambrosius dan Isay kembali menggelar aksi protes pada 31 Agustus pagi. Penyidik kemudian mengamankan keduanya pada hari itu pukul 17.00 karena mereka terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana makar berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video amatir.
Baca juga: Alasan Pemerintah Batasi Akses Orang Asing ke Papua dan Papua Barat
"Ambrosius Mulait berperan sebagai koordinator aksi, pengibar bendera Bintang Kejora serta pengarah massa aksi. Sementara, Isay Wenda berperan sebagai ketua dan penanggung jawab aksi," ungkap Argo.
Argo mengungkapkan, polisi kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya.
Satu tersangka bernama Paulus Suryanta Ginting. Suryanta ditangkap 31 Agutus malam di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan saksi, Suryanta terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana makar.
"Yang bersangkutan berperan sebagai inisiator dalan tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi. Dia juga berperan sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu mengenai kemerdekaan Papua melalui referendum," ungkap Argo.
Satu tersangka lainnya bernama Erina Elopere yang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 31 Agustus malam. Erina ditangkap bersama dua rekannya.
Namun, setelah diperiksa, kedua rekannya dibebaskan karena tidak terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora.
"Erina diduga berperan sebagai pengibar bendera bintang kejora," ungkap Argo.
Keenam tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.