Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 6 Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Kompas.com - 04/09/2019, 13:27 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat menangkap keenam tersangka tersebut.

Argo mengatakan, awalnya polisi menangkap dua orang tersangka yakni Anes Tabuni dan Charles Kossay di Asrama Lani Jaya, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/8/2019).

Baca juga: Menurut Gus Dur yang Salah Itu Jakarta, Bukan Orang Papua...

"Anes Tabuni berperan mengibarkan bendera Bintang Kejora, orator, dan pengerah massa aksi. Sementara itu, Charles Kossay berperan sebagai koordinator aksi, orator, dan pengerah massa aksi pada tanggal 28 Agustus," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Selanjutnya, polisi menangkap dua tersangka lainnya yakni Ambrosius Mulait dan Isay Wenda di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Keduanya mendatangi Polda Metro Jaya untuk memprotes penangkapan dua rekannya pada 30 Agustus malam.

Mereka diizinkan untuk bertemu penyidik Polda Metro Jaya guna menyampaikan aspirasi. Lalu, penyidik menjelaskan kepada keduanya bahwa polisi telah menangkap kedua rekannya sesuai aturan.

Namun, Ambrosius dan Isay kembali menggelar aksi protes pada 31 Agustus pagi. Penyidik kemudian mengamankan keduanya pada hari itu pukul 17.00 karena mereka terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana makar berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video amatir.

Baca juga: Alasan Pemerintah Batasi Akses Orang Asing ke Papua dan Papua Barat

"Ambrosius Mulait berperan sebagai koordinator aksi, pengibar bendera Bintang Kejora serta pengarah massa aksi. Sementara, Isay Wenda berperan sebagai ketua dan penanggung jawab aksi," ungkap Argo.

Argo mengungkapkan, polisi kemudian mengembangkan penyidikan kasus tersebut dan menangkap dua tersangka lainnya.

Satu tersangka bernama Paulus Suryanta Ginting. Suryanta ditangkap 31 Agutus malam di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan saksi, Suryanta terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana makar.

"Yang bersangkutan berperan sebagai inisiator dalan tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi. Dia juga berperan sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu mengenai kemerdekaan Papua melalui referendum," ungkap Argo.

Satu tersangka lainnya bernama Erina Elopere yang ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 31 Agustus malam. Erina ditangkap bersama dua rekannya.

Namun, setelah diperiksa, kedua rekannya dibebaskan karena tidak terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Kejora.

"Erina diduga berperan sebagai pengibar bendera bintang kejora," ungkap Argo.

Keenam tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com