JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rio Reifan berharap proses rehabilitasi dapat menyembuhkan ketergantungannya pada narkoba jenis sabu. Pernyataan itu diungkapkan Rio sebelum menjalani rehabilitasi.
Rio Reifan diketahui mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak hari ini, Rabu (4/9/2019).
Hal tersebut berdasarkan hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 24 Agustus 2019.
"Intinya saya ingin berterima kasih karena saya dikasih kesempatan rehabilitasi. Saya memang ingin sembuh, saya mohon doanya. Saya sangat menyesal dengan kejadian yang sudah terjadi," ujar Rio di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Artis Peran Rio Reifan Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
"Saya harap dengan proses rehabilitasi ini, saya bisa sembuh total dan bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. Saya mohon doanya teman-teman semua," lanjutnya.
Rio pun mengaku tidak mengonsumsi barang haram itu sejak ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Beberapa hari ini Alhamdulillah tidak ada reaksi ke badan saya setelah tidak mengonsumsi narkoba. Saya ingin menuntaskan pengetahuan saya di tempat rehabilitasi. Saya mohon doa semuanya," katanya.
Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) lalu.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 0,0129 gram, rokok, dan dua buah korek.
Hasil tes urine juga menunjukkan Rio positif narkoba jenis sabu-sabu. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Berkas Perkara Artis Rio Reifan Diserahkan ke Kejati DKI
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Dia ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017, saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.