JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Polsek Pesanggrahan Iptu Fajrul A. Choir mengatakan polisi berhasil menangkap J (30), seorang penipu penyedia jasa bus travel.
Dia ditangkap ketika sedang menjadi pembawa acara pesta 17 Agustus di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan.
"Dia memang pengangguran, tapi bekerja freelance sebagai MC. Kita tangkap dia saat lagi nge-MC di atas panggung," kata Fajrul saat ditemui di Polsek Pesanggrahan, Rabu (4/9/2019).
Ketika ditangkap, J pun meninggalkan panggung tersebut dan langsung dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, mahasiswi bernama Ragil Ayu Mariani Agustin jadi korban penipuan ketika memesan bus kepada tersangka J selaku pemilik jasa travel gadungan.
Semua berawal ketika Ragil ingin memesan bus kepada tersangka dengan tujuan ke Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (3/8/2019). Bus tersebut akan digunakan mahasiswa untuk acara kampus.
Baca juga: Tertipu Penyedia Bus Gadungan, Rombongan Mahasiswa Gagal Berangkat ke Puncak
"Si korban lihat karena sewanya murah satu hari hanya Rp 2.450.000 ke Puncak Bogor, korban lalu tertarik," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi saat ditemui di kantornya.
Korban pun langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 2.4500.000 kepada J.
Namun ketika korban menunggu kedatangan bus pada hari yang telah ditentukan, bus tersebut tidak kunjung datang.
"Ditransfer akhirnya tersangka pada saat hari H tidak datang. Akhirnya dengan kejadian tersebut si korban melaporkan ke polsek," kata Sukadi.
Seminggu kemudian, J ditangkap jajaran Polsek Pesanggrahan di Petukangan, Jakarta Selatan.
"Pengakuan sudah dua kali melakukan, yang pertama lolos, yang kedua ini berhasil kita tangkap," kata dia.
J pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.