JAKARTA, KOMPAS.com - Raga Eka Darma, salah satu terdakwa kerusuhan 21-22 Mei menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (4/9/2019).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Raga.
Setelah tuntutan JPU dibacakan, kuasa hukum Raga, Muhajir, mengatakan bahwa ia telah menyiapkan materi untuk pembacaan pledoi.
"Ya hari ini ada agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum setelah itu dilanjutkan membacakan pledoi dari PH (penasihat hukum)," kata Muhajir saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: Cerita Andri Bibir Ditangkap Polisi Usai Kerusuhan 21-22 Mei
Persidangan ini dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB, namun hingga pukul 16.09 WIB sidang belum juga dimulai.
Raga didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu. Ia juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.
Raga didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.