JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan 14 hari.
Empat terdakwa itu, yakni Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2019).
Dalam sidang tersebut, Rumondang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.
"Sebelum kami tuntutan, kami mempertimbangkan, meringankan menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti lakukan hukuman pidana melanggar pasal 218 KUHP," ujar Rumondang dalam persidangan, Rabu.
Rumondang membacakan tuntutan ini secara bergantian. Tuntutan pertama dibacakan untuk Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, dan Nasrudin. Kemudian, tuntutan kedua dibacakan untuk Raga Eka Darma.
Baca juga: Hari Ini, Terdakwa Kerusuhan 21–22 Mei Dengarkan Tuntutan Jaksa
Jaksa Rumondang mengatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. Sebab saat aparat kepolisian meminta terdakwa untuk membubarkan diri, mereka tak juga bubar dan meninggalkan lokasi kejadian.
Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam
Menurut Rumondang, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran. Perbuatan terdakwa yang demikian dinilai telah meresahkan masyarakat.
"Namun, kami mempertimbangkan terdakwa berlaku baik selama persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman," kata Rumondang.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilakan terdakwa melakulan pembelaan. Saat itu juga, salah satu terdakwa, Raga Eka Darma, lakukan pembelaan.
"Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal," kata Eka sambil menunduk.
Kemudian, pernyataan itu juga dikuatkan oleh salah satu penasihat hukumnya, Muhajir.
Muhajir mengatakan, selama persidangan tidak ada bukti fakta yang mengungkapkan peran Raga Eka Darma.
Baca juga: Cerita Andri Bibir Ditangkap Polisi Usai Kerusuhan 21-22 Mei
"Apa pertimbangan JPU, padahal berdasarkan fakta tidak dibuktikan. Tidak dibuktikan berdasarkan sebagaimana acuan tuntutan atas hal tersebut selaku kuasa hukum kami meminta terdakwa dibebaskan dan dilepaskan tuntutan hukuman," tuturnya.
Raga dan terdakwa lainnya didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.
Mereka juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.
Ia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.