Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PSI untuk Anies soal Putusan MA: Ini Bukan Makanan Pasar yang Kedaluwarsa

Kompas.com - 04/09/2019, 20:18 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan sudah kedaluwarsa adalah pernyataan yang tidak masuk akal.

William merupakan penggugat perda penutupan jalan untuk PKL berdagang ini. Ia pun tidak habis pikir yang memaknai putusan hukum dengan istilah kedaluwarsa. Padahal, putusan tersebut baru dikabulkan pada Desember 2018.

"Saya sebenarnya enggak habis pikir kalau bilang putusan itu kedaluwarsa. Karena enggak ada yang kedaluwarsa terhadap putusan MA. Apalagi ini baru diputuskan Desember 2018 jadi dia kira mungkin ini makanan pasar begitu ada waktu kedaluwarsa itu ngaco banget dia harus banyak belajar hukum," kata William saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Anies Anggap Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Tutup Jalan Sudah Kedaluwarsa

 

Menurut dia, dengan dicabutnya Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum maka tidak ada lagi payung hukum untuk PKL berjualan di trotoar atau jalan.

"Selama ini merugikan kepentingan umum yang lebih luas. Dia enggak melihat kepentingan pejalan kaki, angkutan umum terganggu selama ini," ucap William.

Mengenai pernyataan Anies yang menyebut bahwa putusan MA kedaluwarsa karena diterbitkan setelah pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan untuk PKL.

Baca juga: MA Batalkan Kebijakan DKI Tutup Jalan demi Tempat Berdagang PKL

Ruas jalan tersebut sudah dibuka kembali saat MA mengeluarkan putusannya dan para PKL dipindahkan ke skybridge atau jembatan multi guna (JPM) Tanah Abang.

Karena itulah, Anies menganggap sudah kedaluwarsa. Namun menurut William putusan itu tak hanya pada kasus Tanah Abang. Melainkan untuk seluruh trotoar di Jakarta yang kini sebagian masih dipakai oleh PKL.

"PKL di Jatibaru memang sudah enggak ada tapi di trotoar masih banyak. Pas zaman gub sebelumnya enggak ada skybridge bersih kok baik trotoar dan jalan. Sekarang udah ada skybridge PKL di trotoar masih ada jadi enggak kompeten Aniesnya," ungkap pria 23 tahun ini.

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan, kedaluwarsa.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).

Anies menyampaikan, putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan untuk PKL. MA mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang.

 

MA menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima. Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Berdasarkan keterangan di website MA, yaitu putusan.mahkamahagung.go.id, putusan itu bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 dan dibacakan pada 18 Desember 2018.

Dalam putusan itu MA menyatakan, Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertentangan dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 25 Ayat 1 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com