JAKARTA, KOMPAS.com - PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Sunda Kelapa diberi waktu 1x24 jam untuk memutuskan bagaimana pengelolaan sampah di Kampung Bengek, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kita berikan waktu 1x24 jam untuk mereka (PT IPC 2) memberikan jawaban seperti apa dan bagaimana," ujar Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko di lokasi, Rabu (4/8/2019)
Sigit mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memberi dua opsi penanganan lautan sampah yang ada di atas lahan seluas 24 hektar tersebut.
Pertama, perusahaan BUMN itu harus membersihkan secara mandiri lahan tersebut. Setelah sampah-sampah terkumpul, barulah Pemkot memfasilitasi pengangkutan sampah menuju Bantargebang.
"Kalau dari regulasi pengangkutan itu tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI tapi kalau pembersihan itu tanggung jawab pemilik lahan," tuturnya.
Baca juga: Pelindo Dinilai Lalai Urus Lahan di Kampung Bengek
Pemkot juga memberi opsi kedua dengan membantu membersihkan lahan itu dengan catatan Pelindo II bersedia membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang ada di Peraturan Daerah.
Hal tersebut sudah disampaikannya kepada General Manager IPC Cabang Pelabuhan Sunda Kelapa, Reini Delfianti dan pihaknya akan mempelajari opsi tersebut.
Diketahui sebelumnya kawasan Kampung Bengek yang berdiri di lahan milik PT. Pelindo II dikelilingi oleh lautan sampah. Sampah itu merupakan sampah harian warga liar di sana.
Ada juga sampah-sampah yang berasal dari lapak pemulung yang memilah-milah sampah untuk dijual kembali.
Bau menyengat, genangan air keruh, hingga kotoran hewan berbatasan langsung dengan permukiman yang diduduki 180 keluarga itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.