Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut Delapan Bulan Penjara

Kompas.com - 04/09/2019, 21:29 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Abdul Syukur, terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019, dituntut hukuman kurungan penjara delapan bulan penjara. Adapun Ahmad Abdul Syukur diketahui sebagai mahasiswa aktif BSI Cengkareng.

Tuntutan delapan bulan penjara tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Sinaga dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2019).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Indra Sinaga menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan terhadap Penguasa Umum.

"Kami menuntut supaya majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Ahmad Abdul Syukur dengan pidana penjara selama delapan bulan dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Indra saat membacakan tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Dua Minggu

Jaksa Indra mengatakan, terdakwa Abdul terbukti melempar batu ke arah aparat kepolisian.

Hal tersebut menjadi faktor yang memberatkan tuntutan terdakwa lantaran perbuatan mengganggu ketertiban umum dan melukai polisi yang sedang melakukan pengamanan.

Namun, Jaksa Indra meringankan hukuman terdakwa lantaran Ahmad Abdul Syukur berlaku sopan di persidangan.

Kemudian, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya. Lalu, terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa masih berstatus mahasiswa di Kampus BSI Cengkareng, Jakarta Barat," kata Jaksa Indra.

Akibat perbuatan Ahmad Abdul Syukur, petugas kepolisian mengalami luka-luka. Tidak hanya itu, properti Bawaslu RI juga rusak dan mengalami kerugian mencapai Rp 97 juta.

Sebelumnya, Ahmad Abdul Syukur didakwa menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup WhatsApp-nya.

Baca juga: Cerita Andri Bibir Ditangkap Polisi Usai Kerusuhan 21-22 Mei

Pesan ujaran kebencian itu ia sampaikan dua kali ke grup WhatsApp kampusnya.

Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul dan 11 orang terdakwa lainnya didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.

Mereka juga melemparkan batu, botol berisi petasan, hingga bom molotov ke arah aparat.

Selain melakukan kekerasan secara bersamaan, 12 terdakwa ini juga disebutkan merusak atribut aparat, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas publik, yakni merusak kaca Gedung Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com