JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Sri Bintang Pamungkas enggan menanggapi laporan polisi yang dibuat oleh Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) terhadap dirinya.
Sri Bintang dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Ia dinilai telah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019. Ajakan tersebut terekam dalam sebuah video.
"Haknya dia untuk membuat laporan, hak saya untuk tidak bicara," kata Sri Bintang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/9/2019) malam.
Baca juga: Diduga Ajak Gagalkan Pelantikan Presiden, Sri Bintang Pamungkas Dilaporkan ke Polisi
Sri Bintang juga mengaku belum mengetahui rekaman video yang dilaporkan oleh PITI. Menurut dia, laporan tersebut serupa dengan laporan terhadap dirinya pada tahun 2018.
Diketahui, PITI juga melaporkan Sri Bintang atas dugaan penyebaran informasi yang menyinggung Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial.
Setiap warga negara, kata Sri Bintang, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, ia enggan menjawab terkait kebenaran pernyataannya yang terekam dalam video atas rencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Polisi Periksa Sri Bintang Pamungkas soal Dugaan Ujaran Kebencian
"Mungkin saja saya mengatakan seperti itu (menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden). Tapi persisnya seperti apa, saya sudah lupa toh. Tapi itu kan pendapat, pendapat kan boleh-boleh saja. Itu hak politik saya, hak sosial saya, hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat," tegas Sri Bintang.
Sri Bintang menegaskan, siap menjalani proses pemeriksaan terkait laporan itu walaupun ia merasa dikriminalisasi.
"Itu ya namanya dia berbuat jahat kepada saya, sedikit-sedikit dilaporkan padahal dia enggak mengerti hukum," ujar Sri Bintang.
Baca juga: Ini Alasan Sri Bintang Dibebaskan dari Tahanan
PITI melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra mengatakan, Sri Bintang dilaporkan setelah tersebar video yang menampilkan Sri tengah menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang.
Video tersebut tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
"Saya keberatan atas pernyataan dia yang beredar di Youtube yang mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden. Saya anggap itu menghasut dan memprovokator rakyat Indonesia," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.