Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.
Kompas.com mencoba menelusuri video yang menampilkan Sri Bintang Pamungkas tersebut.
Video itu masih dapat diakses melalui laman Youtube, salah satunya berjudul "Heboh!!! Kekacauan di Papua, Sri Bintang Pamungkas : Jokowi Patut Dijatuhkan".
"Tidak ada cara lain, tidak ada cara lain kecuali Jokowi harus mundur. Kalau sampai terlambat, jangan tunggu tanggal 20. Sekarang-sekarang harus ada persiapan untuk menjatuhkan Jokowi karena dia telah melakukan tindakan makar terhadap republik ini," ujar Sri Bintang dalam video itu seperti dilihat Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.