JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengungkapkan, sebanyak 75 persen indekos di Jakarta Pusat tidak atau belum memiliki izin usaha yang diterbitkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jakarta Pusat.
“Data kami, 2018 yang baru terdaftar sih baru sekitar 25 persen (sudah memiliki izin usaha) selebihnya belum,” kata Irwandi, Rabu (4/9/2019).
Ia menduga, pelaku usaha indekos tak mengurus izin usaha karena tak mau bayar pajak.
Baca juga: Warga Diimbau, Jangan Hanya Lihat Harga Sewa Saat Cari Indekos
“Mereka malas ngurus izin, takut ada pajak yang dikeluarkan, padahal kami sudah imbau mereka. Namun tetap tidak ada juga yang mau daftar,” kata Irwandi.
Berdasarkan aturan yang ada, rumah indekos yang memiliki lebih dari lima kamar harus punya izin dari PTSP kelurahan.
Irwandi mengatakan, saat ini pihaknya dibantu lurah setempat rutin mendata indekos di kawasan Jakarta Pusat.
“Sehingga kami bisa cek keamanananya bagaimana di indekos itu sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.