Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Pejalan Kaki: Penegakan Hukum Pemprov DKI Loyo soal Trotoar

Kompas.com - 05/09/2019, 11:52 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meragukan implementasi rencana penataan trotoar di DKI Jakarta yang telah direvitalisasi nantinya.

Ia ragu rencana Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menata trotoar dengan memberikan ruang bagi pejalan kaki dan pedagang kaki lima (PKL) terealisasi dengan baik.

Alasannya, ia menilai, Pemprov DKI selama ini masih lemah dalam penegakan aturan dalam penggunaan trotoar.

"Ah selama ini aja yang enggak tertata juga enggak bisa diapa-apain sama mereka. Penegakan hukum mereka loyo. Enggak bisa kerja anak buahnya. Diizinkan ataupun enggak aja di sejumlah trotoar, pejalan kaki susah mengaksesnya," kata Alfred saat dihubungi, Rabu (4/9/2019) malam.

Baca juga: Anies: Trotoar Harus Dibagi, Mana untuk Pejalan Kaki, Mana yang Bisa Berjualan

Alfred mempertanyakan dasar hukum yang akan dipakai Anies untuk mengakomodasi PKL berjualan di trotoar.

Ia mengingatkan Anies bahwa selama ini penggunaan trotoar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 131 Ayat 1 yang berisi hak untuk pejalan kaki di trotoar.

Alfred menilai tidak tepat pernyataan Anies yang menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat PKL untuk berjualan sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Anies Sebut Ada Aturan Pemerintah Pusat yang Bolehkan PKL Jualan di Trotoar

Ia mengatakan, Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang dicabut oleh MA tak hanya mengatur soal PKL di Tanah Abang, melainkan bagi seluruh trotoar.

"Lah yang digugat di MA kan bukan cuma hanya di Tanah Abang. Kan tadinya memang membolehkan lewat pergub Tanah Abang yang pernah dikeluarkan Anies, tapi kan konteksnya MA bukan ke pergub Tanah Abang itu. Tidak ada kedaluwarsa, ingat putusan MA di situ mengikat," ucap Alfred.

Menurut dia, Anies seharusnya tidak menganggap permasalahan PKL di trotoar selesai hanya karena Jalan Jatibaru, Tanah Abang, sudah dibuka dan PKL sudah menempati jembatan penyeberangan multiguna (JPM).

"Namanya trotoar itu bagian dari jalan, disebut di UU LLAJ. Jadi kalaupun Anies menganggap permasalahan selesai karena jalan Jatibaru sudah dibuka di Tanah Abang, itu salah karena trotoar itu bagian dari jalan," kata dia.

Baca juga: Keinginan Anies Akomodasi PKL Jualan di Trotoar...

Sebelumnya, Anies menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat PKL untuk berjualan, kedaluwarsa.

Anies menyampaikan, putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan untuk PKL.

Apalagi saat ini, pemprov DKI ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.

Anies ingin trotoar di Jakarta yang telah direvitalisasi bisa memiliki banyak fungsi seperti di sejumlah negara lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com