JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meragukan implementasi rencana penataan trotoar di DKI Jakarta yang telah direvitalisasi nantinya.
Ia ragu rencana Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menata trotoar dengan memberikan ruang bagi pejalan kaki dan pedagang kaki lima (PKL) terealisasi dengan baik.
Alasannya, ia menilai, Pemprov DKI selama ini masih lemah dalam penegakan aturan dalam penggunaan trotoar.
"Ah selama ini aja yang enggak tertata juga enggak bisa diapa-apain sama mereka. Penegakan hukum mereka loyo. Enggak bisa kerja anak buahnya. Diizinkan ataupun enggak aja di sejumlah trotoar, pejalan kaki susah mengaksesnya," kata Alfred saat dihubungi, Rabu (4/9/2019) malam.
Baca juga: Anies: Trotoar Harus Dibagi, Mana untuk Pejalan Kaki, Mana yang Bisa Berjualan
Alfred mempertanyakan dasar hukum yang akan dipakai Anies untuk mengakomodasi PKL berjualan di trotoar.
Ia mengingatkan Anies bahwa selama ini penggunaan trotoar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 131 Ayat 1 yang berisi hak untuk pejalan kaki di trotoar.
Alfred menilai tidak tepat pernyataan Anies yang menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat PKL untuk berjualan sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Anies Sebut Ada Aturan Pemerintah Pusat yang Bolehkan PKL Jualan di Trotoar
Ia mengatakan, Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang dicabut oleh MA tak hanya mengatur soal PKL di Tanah Abang, melainkan bagi seluruh trotoar.
"Lah yang digugat di MA kan bukan cuma hanya di Tanah Abang. Kan tadinya memang membolehkan lewat pergub Tanah Abang yang pernah dikeluarkan Anies, tapi kan konteksnya MA bukan ke pergub Tanah Abang itu. Tidak ada kedaluwarsa, ingat putusan MA di situ mengikat," ucap Alfred.
Menurut dia, Anies seharusnya tidak menganggap permasalahan PKL di trotoar selesai hanya karena Jalan Jatibaru, Tanah Abang, sudah dibuka dan PKL sudah menempati jembatan penyeberangan multiguna (JPM).
"Namanya trotoar itu bagian dari jalan, disebut di UU LLAJ. Jadi kalaupun Anies menganggap permasalahan selesai karena jalan Jatibaru sudah dibuka di Tanah Abang, itu salah karena trotoar itu bagian dari jalan," kata dia.
Baca juga: Keinginan Anies Akomodasi PKL Jualan di Trotoar...
Sebelumnya, Anies menganggap putusan MA yang membatalkan kebijakan Pemprov DKI soal mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat PKL untuk berjualan, kedaluwarsa.
Anies menyampaikan, putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan untuk PKL.
Apalagi saat ini, pemprov DKI ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.
Anies ingin trotoar di Jakarta yang telah direvitalisasi bisa memiliki banyak fungsi seperti di sejumlah negara lain.