JAKARTA, KOMPAS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan 1,6 juta Kartu Identitas Anak (KIA) per tanggal 31 Agustus 2019.
"KIA alhamdulillah DKI sudah menerbitkan hampir 1,6 juta kartu" kata Dhany Sukma, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
KIA merupakan identitas resmi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan Dukcapil kabupaten/kota yang dikeluarkan melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Pemerintah menerbitkan KIA demi peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik terbaik bagi anak.
Baca juga: Antrean Pembuatan Kartu Identitas Anak di Ciputat Mengular hingga Jalan Raya
"Jadi (manfaatnya misalnya) bisa untuk kepentingan pelayanan imigrasi, pembukaan rekening bank, layanan transportasi dan lain-lain," kata Dhany.
Untuk membuat KIA, anak usia 0 hingga 17 tahun bersama orangtuanya bisa berkunjung ke kelurahan atau kecamatan domisili dan membawa persayaratan yang dibutuhkan.
"Sebaiknya (anak) didampingi (orang tua). Atau kalau orangtuanya saja yang mengurus juga boleh, yang penting kami yakin itu anaknya" kata Dhany.
Menurut Dhany, pemohon bisa langsung mendapatkan KIA pada hari itu juga. Namun untuk pembuatan secara kolektif seperti sekolahan tentu saja pembuatannya membutuhkan waktu.
"Pokoknya langsung cetak dan dibagikan" ujar Dhany.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.