JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera meneken peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Pergub itu merupakan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Genap Ganjil.
"Segera, segera (diteken)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Hadapi Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Bakal Beredar di Luar DKI hingga Ngalong
Syafrin menyampaikan, dalam pergub yang akan diteken Anies, taksi online akan tetap terkena aturan ganjil genap.
Pemprov DKI tidak akan memberikan stiker bebas ganjil genap untuk taksi online.
"Enggak (ada stiker), kan tidak dikecualikan angkutan online. Iya, kena (ganjil genap)," kata Syafrin.
Baca juga: Direvisi, Jalan Salemba Raya dari Simpang Diponegoro sampai Matraman Tak Kena Ganjil Genap
Saat uji publik perluasan aturan ganjil genap pada Kamis pekan lalu, Syafrin menyebut, Dishub sudah mencoba mencari solusi agar taksi online terbebas aturan ganjil genap.
Namun, Dishub tidak menemukan solusi apa pun yang tidak bertentangan dengan aturan.
"Dari berbagai alternatif solusi itu, ternyata hasilnya nihil untuk bisa dilakukan. Kenapa demikian? Karena kita pahami bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap penandaan angkutan online itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin saat itu.
Uji coba perluasan ganjil genap akan berakhir pada Jumat (6/9/2019). Kebijakan itu akan diberlakukan mulai Senin (9/9/2019) pekan depan.
Baca juga: Polisi Sinyalir Ada Jual Beli Pelat Mobil Pejabat demi Hindari Ganjil Genap
Polisi akan menilang pengendara mobil yang melanggar aturan itu.
Ada 25 ruas jalan yang akan dikenakan perluasan aturan ganjil genap, yakni:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman