JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM tidak bisa memaksa para pencari suaka untuk meninggalkan lokasi pengungsian di eks Gedung Kodim, Kalideres, Jakarta Barat.
Karena itu, Kemenko Polhukam berupaya menggunakan cara-cara persuasif agar para pencari suaka tak lagi tinggal di aset milik Pemprov DKI Jakarta itu.
"Enggaklah, enggak dipaksa, mana ada pemaksaan. Kita masih persuasif meminta mereka untuk kembali ke tempat tinggalnya masing-masing," ujar Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenko Polhukam Chairul Anwar saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: 200 Pencari Suaka Masih Bertahan di Kalideres, DKI Kurangi Air dan Listrik
Chairul menyampaikan, para pencari suaka masih banyak telantar di Indonesia karena negara pemberi suaka menentukan kriteria pengungsi yang bisa diterima.
Indonesia, kata Chairul, tidak memiliki tanggung jawab untuk memberikan suaka. Namun, pemerintah membantu pencari suaka yang telanjur datang ke Indonesia atas dasar kemanusiaan.
"Posisi Indonesia tidak meratifikasi Konvensi 1951 tentang Pengungsi. Artinya, Indonesia tidak punya kewajiban untuk menerima pengungsi dari luar negeri. Tapi karena mereka ada di Indonesia, Pemerintah Indonesia, juga Pemprov DKI, memberikan bantuan dalam konteks kemanusiaan," kata Chairul.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Bisa Paksa Pencari Suaka Tinggalkan Pengungsian di Kalideres
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Taufan Bakri menyampaikan hal serupa. Pemprov DKI tidak bisa memaksa pencari suaka meninggalkan lokasi pengungsian.
"Enggak ada paksa-paksaan. Kita enggak berani memaksa orang, ngusir-ngusir orang, nanti terkena (pelanggaran) HAM lagi," ucap Taufan saat dihubungi terpisah.
Hingga Rabu kemarin, sekitar 200 pencari suaka masih mengungsi di eks Gedung Kodim. Padahal, pencari suaka seharusnya sudah meninggalkan lokasi pengungsian setelah 31 Agustus lalu.
Baca juga: 400 Pencari Suaka Dapat Bantuan Uang untuk Sewa Rumah
Pemprov DKI Jakarta mulai mengurangi bantuan berupa fasilitas air dan listrik di lokasi pengungsian. Pemprov DKI tak lagi menyediakan tangki-tangki air di sana.
Sejumlah pencari suaka yang sudah meninggalkan lokasi pengungsian Kalideres diketahui mendapatkan bantuan uang untuk mengontrak rumah.
Bantuan uang itu berasal dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan yang dihubungi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau komisioner PBB untuk pengungsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.