JAKARTA, KOMPAS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan 1,6 juta Kartu Identitas Anak (KIA) hingga 31 Agustus lalu.
"KIA alhamdulillah DKI sudah menerbitkan hampir 1,6 juta," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Pemerintah menerbitkan KIA demi mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Baca juga: Dukcapil DKI Jakarta Telah Terbitkan 1,6 Juta Kartu Identitas Anak
Kebijakan itu berlaku secara nasional sejak Desember 2016 setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Orangtua yang melahirkan anaknya di rumah sakit milik pemerintah, puskesmas, atau rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah secara otomatis langsung bisa mendapatkan KIA bersamaan dengan diterbitkannya akte kelahiran anak.
Sementara untuk anak usia kurang dari lima tahun diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:
1. Akta kelahiran asli dan fotocopynya
2. Kartu keluarga (KK) asli orangtua/wali
3. KTP-el asli kedua orangtua/wali.
Dalam hal anak usia di atas lima tahun hingga usia 17 tahun kurang satu hari maka harus melengkapi persayaratan berikut:
1. akta kelahiran asli dan fotocopynya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP-el asli kedua orangtua/wali
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar
Setelah itu pemohon dapat membawa persyaratan tersebut ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk didaftarkan pembuatan KIA-nya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.