Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus dan Manfaat Kartu Identitas Anak

Kompas.com - 05/09/2019, 13:55 WIB
Anastasia Aulia,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan 1,6 juta Kartu Identitas Anak (KIA) hingga 31 Agustus lalu.

"KIA alhamdulillah DKI sudah menerbitkan hampir 1,6 juta," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Pemerintah menerbitkan KIA demi mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.

Baca juga: Dukcapil DKI Jakarta Telah Terbitkan 1,6 Juta Kartu Identitas Anak

Kebijakan itu berlaku secara nasional sejak Desember 2016 setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Syarat dan prosedur pembuatan KIA

Orangtua yang melahirkan anaknya di rumah sakit milik pemerintah, puskesmas, atau rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah secara otomatis langsung bisa mendapatkan KIA bersamaan dengan diterbitkannya akte kelahiran anak.

Sementara untuk anak usia kurang dari lima tahun diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:

1. Akta kelahiran asli dan fotocopynya 

2. Kartu keluarga (KK) asli orangtua/wali

3. KTP-el asli kedua orangtua/wali.

Dalam hal anak usia di atas lima tahun hingga usia 17 tahun kurang satu hari maka harus melengkapi persayaratan berikut:

1. akta kelahiran asli dan fotocopynya 

2. KK asli orangtua/wali

3. KTP-el asli kedua orangtua/wali

4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar

Setelah itu pemohon dapat membawa persyaratan tersebut ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk didaftarkan pembuatan KIA-nya.

Menurut Dhany, kelurahan dan kecamatan di DKI Jakarta bisa langsung mengeluarkan kartu di hari yang sama dengan hari pendaftaran.

"Kalau satu anak saja biasanya langsung jadi. Cuma kalau kolektif ya butuh waktu" kata Dhany.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 13 menyebutkan, Dukcapil dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Pembuatan KIA sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Salah satu contoh Kartu Identitas Anak (KIA) yang diunggah orangtua di media sosial Instagram.Instagram Salah satu contoh Kartu Identitas Anak (KIA) yang diunggah orangtua di media sosial Instagram.

Bentuk dan desain KIA

Berbeda dengan KTP-el, KIA berwarna merah putih dengan gambar pulau-pulau indonesia di atas setengah bola dunia berwarna merah putih. Selain itu, ada watermark bertuliskan Kartu Identitas Anak.

KIA juga dilengkapi dengan QR Code dan hologram untuk meningkatkan keamanannya.

Saat dibaca, QR Code langsung terkoneksi dengan data-data di server kependudukan.

Manfaat KIA

KIA memiliki fungsi yang sama seperti KTP, yaitu menjadi tanda pengenal identitas diri yang sah saat mendapatkan layanan publik.

"Jadi (manfaatnya misalnya) bisa untuk kepentingan pelayanan imigrasi, pembukaan rekening bank, layanan transportasi dan lain-lain," kata Dhany.

Selain itu, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 pasal 20 menyebutkan bahwa untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com