JAKARTA, KOMPAS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan 1,6 juta Kartu Identitas Anak (KIA) hingga 31 Agustus lalu.
"KIA alhamdulillah DKI sudah menerbitkan hampir 1,6 juta," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma kepada Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Pemerintah menerbitkan KIA demi mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.
Baca juga: Dukcapil DKI Jakarta Telah Terbitkan 1,6 Juta Kartu Identitas Anak
Kebijakan itu berlaku secara nasional sejak Desember 2016 setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Orangtua yang melahirkan anaknya di rumah sakit milik pemerintah, puskesmas, atau rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan pemerintah secara otomatis langsung bisa mendapatkan KIA bersamaan dengan diterbitkannya akte kelahiran anak.
Sementara untuk anak usia kurang dari lima tahun diwajibkan memenuhi persyaratan berikut:
1. Akta kelahiran asli dan fotocopynya
2. Kartu keluarga (KK) asli orangtua/wali
3. KTP-el asli kedua orangtua/wali.
Dalam hal anak usia di atas lima tahun hingga usia 17 tahun kurang satu hari maka harus melengkapi persayaratan berikut:
1. akta kelahiran asli dan fotocopynya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP-el asli kedua orangtua/wali
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar
Setelah itu pemohon dapat membawa persyaratan tersebut ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk didaftarkan pembuatan KIA-nya.
Menurut Dhany, kelurahan dan kecamatan di DKI Jakarta bisa langsung mengeluarkan kartu di hari yang sama dengan hari pendaftaran.
"Kalau satu anak saja biasanya langsung jadi. Cuma kalau kolektif ya butuh waktu" kata Dhany.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 13 menyebutkan, Dukcapil dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Pembuatan KIA sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Berbeda dengan KTP-el, KIA berwarna merah putih dengan gambar pulau-pulau indonesia di atas setengah bola dunia berwarna merah putih. Selain itu, ada watermark bertuliskan Kartu Identitas Anak.
KIA juga dilengkapi dengan QR Code dan hologram untuk meningkatkan keamanannya.
Saat dibaca, QR Code langsung terkoneksi dengan data-data di server kependudukan.
KIA memiliki fungsi yang sama seperti KTP, yaitu menjadi tanda pengenal identitas diri yang sah saat mendapatkan layanan publik.
"Jadi (manfaatnya misalnya) bisa untuk kepentingan pelayanan imigrasi, pembukaan rekening bank, layanan transportasi dan lain-lain," kata Dhany.
Selain itu, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 pasal 20 menyebutkan bahwa untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.