JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke PT Jakarta Trasindo Jaya.
Dalam sidak ini, ditemukan bahwa truk-truk milik PT Jakarta Trasindo Jaya di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cilincing, Jakarta Utara melanggar batas maksimal dimensi.
Sebagai informasi, PT Jakarta Trasindo Jaya adalah perusahaan pemilik dump truck yang menyebabkan kecelakaan di Tol Purbaleunyi (Tol Cipularang), Purwakarta, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, perusahaan tersebut memodifikasi truk mereka setelah mengurus surat-surat.
Baca juga: Kemenhub Sidak Perusahaan Pemilik Truk yang Sebabkan Kecelakaan di Tol Purbaleunyi
"Saya dapatkan ada dump truck yang buku ujinya sudah keluar, kemudian di dalam buku uji dimensi truknya sesuai, artinya saat truk masuk ke pengujian, baknya itu sesuai ketentuan yang ada, tapi begitu keluar baknya diganti," kata Budi di Cilincing, Kamis (5/9/2019).
Sejatinya Dinas Perhubungan Jakarta telah memberi tanda batas muatan kepada seluruh truk milik PT Jakarta Trasindo Jaya saat mereka melakukan pengujian kedua.
PT Jakarta Trasindo Jaya juga diperintahkan untuk memotong bak dump truck tersebut dan dinormalisasi.
"Tapi karena memang dari pihak penguji memberikan toleransi sampai dengan pengujian berikutnya, ada yang sampai dengan bulan Februari baru dipotong," ucapnya.
Namun dengan adanya kecelakaan di Tol Purbaleunyi, Budi menyarankan kepada PT Jakarta Trasindo Jaya untuk segera memotong bak truk tersebut sebelum kembali disewakan.
Baca juga: Eks Bupati Purwakarta: Jalur Truk dan Minibus di Tol Cipularang Harus Dipisah
Sebelumnya, tabrakan beruntun terjadi di KM 91 tol Purbaleunyi Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kecelakaan itu disebabkan oleh satu dari dua truk milik PT Jakarta Transindo Jaya remnya blong akibat kelebihan muatan.
Kecelakaan beruntun itu melibatkan 21 kendaraan. Delapan orang tewas dalam peristiwa tersebut.
Terakhir, Polres Purwakarta sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Dedi Hidayat dan Subana.
Keduanya merupakan sopir yang membawa dump truck milik PT Jakarta Transindo Jaya.
Adapun proses hukum terhadap Dedi gugur lantaran yang bersangkutan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.