3. Kegiatan olahraga
4. Kegiatan budaya
Namun tidak untuk kegiatan berdagang.
Baca juga: Politisi PSI untuk Anies soal Putusan MA: Ini Bukan Makanan Pasar yang Kedaluwarsa
Saat dihubungi secara terpisah, William menyebutkan bahwa dasar gugatannya adalah karena Anies membuat Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai tempat ( PKL) berdagang.
"Tapi enggak bisa buat kegiatan berdagang. Inilah yang menjadi dasar saya melawan Gubernur DKI Jakarta dengan membenturkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata William yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
"Artinya sekarang Gubernur DKI Jakarta tidak hanya harus menertibkan PKL di Jalan Jati Baru, tapi di seluruh DKI Jakarta karena kewenanganya untuk menutup jalan untuk berdagang sudah tidak ada," ucapnya.
William lalu mendesak Anies untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Tapi Anies justru menganggap putusan itu kedaluwarsa.
"Keputusan MA itu kedaluwarsa," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (4/9/2019).
Anies menyampaikan, putusan MA terbit setelah Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menutup jalan untuk PKL.
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, memang pernah menutup Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang untuk dijadikan tempat PKL berjualan
Ruas jalan tersebut sudah dibuka kembali saat MA mengeluarkan putusannya dan para PKL dipindahkan ke skybridge atau jembatan multi guna (JPM) Tanah Abang.
Baca juga: DPRD: Imbas Putusan MA, Trotoar Tak Boleh Lagi Dijadikan Tempat Jualan PKL
Karena itulah, Anies menganggap putusan MA tersebut kedaluwarsa.
"Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ (Jatibaru) kan. Lalu keluarlah keputusan, melarang berjualan di jalan, di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Okey. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," kata dia.
Diketahui, Sejak 22 Desember 2017 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menghadirkan konsep penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang digadang-gadang sebagai kebijakan out of the box.
Anies-Sandi saat itu menutup salah satu sisi Jalan Jatibaru sebagai tempat para pedagang PKL menjajakan barang dagangan. Para PKL difasilitasi dengan tenda-tenda dan dapat menjual dagangan dari pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Ruas jalan lain digunakan untuk bus Transjakarta. Kendaraan pribadi dan kendaraan umum lain dilarang melintasi jalanan tersebut.
Namun, setelah skybridge Tanah Abang dioperasikan, PKL tidak lagi diizinkan berdagang di badan jalan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.