JAKARTA, KOMPAS.com - Pedagang kaki lima (PKL) boleh berjualan di atas trotoar. Asalkan, trotoar itu memiliki lebar minimal lima meter.
Aturan soal pedagang berjualan di trotoar tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Kalau (lebar trotoar) di bawah lima meter, enggak bisa jadinya," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Danis menyampaikan, pada trotoar dengan lebar lima meter, area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar tiga meter.
Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang yakni 1:1,5. Area berdagang itu tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki.
Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki Pertanyakan Aturan yang Dipakai Anies Akomodasi PKL di Trotoar
"Okelah usaha kecil formal, tetapi jangan sampai mengganggu lintasan jalan kaki, harus ada maksimum lebarnya tiga meter," kata Danis.
Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan lain tertuang dalam Pasal 13 Ayat 2 Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014.
Bunyinya, "Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki."
Dalam permen itu, ada lampiran yang berisi pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan.
Bab IV pedoman tersebut menyebut penggunaan trotoar untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang diatur dalam permen diperkenankan sepanjang tidak mengganggu fungsi utama prasarana pejalan kaki.
Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang diperbolehkan dengan syarat sebagai berikut:
- Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.
- Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
- Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.
- Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.