JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang kaki lima tidak boleh berjualan di trotoar jalan arteri.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Enggak boleh yang di tepi jalan arteri supaya enggak mengganggu," ujar Danis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).
Pada pedoman yang terlampir dalam Permen PUPR tersebut, salah satu syarat pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal yakni tidak berada di sisi jalan arteri, baik primer maupun sekunder, dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Baca juga: Aturan Kementerian PUPR, PKL Boleh Berjualan di Trotoar yang Lebarnya 5 Meter
Syarat lainnya yakni pedagang boleh berjualan di trotoar yang memiliki lebar minimal lima meter.
Area yang bisa digunakan untuk berjualan maksimal selebar tiga meter. Perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang yakni 1:1,5.
"Jangan sampai mengganggu lintasan jalan kaki," kata Danis.
Syarat lengkap pemanfaatan trotoar untuk kegiatan usaha kecil formal atau pedagang sesuai Permen PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 yakni:
- Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.
- Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan