Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusuh 22 Mei, Relawan Prabowo-Sandi Dituntut 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/09/2019, 19:26 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Garuda Emas Nusa Tenggara Barat, Rendy Bugis, terdakwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman kurungan penjara empat bulan.

Garuda Emas merupakan relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kala itu.

Selain Rendy Bugis, ada pula Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Widiastuti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: 3 Fakta Persidangan Karyawan Sarinah Terdakwa Kerusuhan 22 Mei

Dalam sidang tersebut, Eka mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

“Kami Penuntut Umum berkeyakinan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 218 KUHP dan kami tuntut hukuman penjara empat bulan,” ujar Eka saat membacakan dakwaan di PN Jakpus, Kamis.

Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam.

Baca juga: Mahasiswa yang Ditangkap Saat Kasus Kerusuhan 22 Mei Disebut Simpatisan Prabowo-Sandi

Menurut dia, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran.

Ia mengatakan, perbuatan terdakwa yang demikian telah meresahkan masyarakat.

Namun, para penuntut umum telah meringankan hukuman terdakwa dengan menuntut hukuman penjara empat bulan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Sidang Dakwaan Kerusuhan 22 Mei, Curi Uang dan Senjata Polisi hingga Iming-iming Uang

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim kemudian mempersilakan terdakwa membacakan pledoi.

Saat itu juga salah satu penasihat hukumnya, Sutra Dewi meminta hakim untuk mengurangi hukuman terdakwa seringan-ringannya

“Kami juga meminta barang bukti terdakwa dikembalikan,” kata dia.

Sebelumnya, Rendy dan terdakwa lainnya didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.

Dari Rendy dan terdakwa lainnya, polisi juga menemukan tiga baju garuda emas dan Uang 2.760 Dollar AS. Uang dollar itu diakuinya untuk membayar hotel dan belanja di Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com