Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota FPI asal Lampung Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut Hukuman Maksimal

Kompas.com - 05/09/2019, 20:01 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota Front Pembela Islam (FPI) asal Lampung yang menjadi terdakwa kerusuhan 21-22 Mei dituntut hukuman maksimal empat bulan penjara.

Dua anggota FPI asal Lampung itu, yakni Armin Melani dan Sandi Maulana. Selain itu, ada pula terdakwa lainnya yakni Sofyanto, Joni Afriyanto, Ahmad Rifai, dan Jabbar Khomeini.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Widiastuti di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).

Dalam sidang tersebut, Eka mengungkapkan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 218 KUHP untuk perkara penyampaian pendapat secara damai.

Baca juga: Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut Delapan Bulan Penjara

"Kami penuntut umum berkeyakinan para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 218 KUHP dan kami tuntut hukuman penjara empat bulan," ujar Eka saat membacakan dakwaan.

JPU menilai para terdakwa terbukti menghiraukan perintah kuasa umum atau aparat polisi yang saat itu berjaga lantaran tidak membubarkan diri.

Padahal pihak aparat telah mengimbau sebanyak tiga kali, namun terdakwa tak menggubris.

Saat kerusuhan terjadi, para terdakwa juga ikut ditangkap aparat bersama perusuh lainnya.

Para terdakwa juga ikut dalam kerumunana massa di antara kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 22 Mei 2019 malam.

Menurut Eka, selama persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenaran. Ia mengatakan, perbuatan terdakwa yang demikian telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan Dua Minggu

Namun, para penuntut umum telah meringankan hukuman terdakwa dengan menuntut hukuman penjara empat bulan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengaku menyesali perbuatan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian mempersilakan terdakwa membacakan pledoi.

Saat itu juga salah satu penasihat hukum terdakwa, Julianto, meminta hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa.

"Kami meminta hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya," ucap Julianto singkat.

Sebelumnya, para terdakwa didakwakan telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019. Selain itu, mereka juga didakwa merusak fasilitas publik.

Baca juga: Cerita Andri Bibir Ditangkap Polisi Usai Kerusuhan 21-22 Mei

Dari salah satu anggota FPI, Sandi Maulana ini juga ditemukan katapel dan 35 butir kelereng.

Menurut keterangan Sandi saat bersaksi, ketapel dan kelereng itu diberikan saat dirinya berada di penginapan FPI yang saat itu berada di Dewan Dakwah Islam.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail siapa yang memberikan uang itu.

Ia berdalih, kelereng dan katapel yang kala itu ia bawa hanya untuk dirinya menyelamatkan dan membela diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com