JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diusulkan harus melapor kepada DPRD DKI Jakarta jika ingin menunjuk direksi atau kepala Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini sebelumnya berlaku untuk wali kota, bupati, dan delegasi luar negeri yang harus meminta pertimbangan DPRD DKI.
Usulan ini diajukan dalam revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
"Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta nondefinitif Syarif di lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019).
Syarif mengatakan, jika dewan dilibatkan dalam memberikan pertimbangan, maka orang yang dipilih bakal mendapatkan pengawasan.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Usul Pembentukan BURT seperti DPR RI
Menurut dia, selama ini gubernur dalam memilih pejabat hanya mengandalkan badan pembina BUMD untuk menyeleksi calon direksi. Setelah ada calon yang dianggap berkompeten, panitia seleksi akan memilihnya.
"Kandidat yang terseleksi berapa, terbesar (nilainya) berapa, kasih gubernur dan gubernur approval. Tidak ada rapat bersama kami," ujarnya.
Hanya dengan melalui badan pembina dan gubernur DPRD DKI kemudian seringkali tak mengenali kepala BUMD.
"Kami tidak kenal itu direksi. Lalu dia minta duit penyertaan modal ke kami. Kami tidak kenal visinya seperti apa. Itu yang membuat teman-teman perlu ada pertimbangan," lanjut Syarif.
Pergub penunjukan direksi BUMD
Padahal kewenangan untuk bisa menunjuk langsung direksi BUMD sudah dikukuhkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 yang ditandatanganinya beberapa waktu lalu.
Anies pun memastikan direksi yang diangkat tetap akan melalui seleksi.
"Yang penting adalah pada prosesnya ada proses seleksi yang baik, ada yang benar. Itu penting," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Anies menjelaskan seleksi dilakukan panitia seleksi.
Ada kajian terhadap kompetensi masing-masing calon. Prinsipnya, kata Anies, tetap menerapkan good governance.
Baca juga: Wali Kota Bogor Tanggapi Anies soal Pelibatan Wilayah Tetangga Atasi Polusi Jakarta
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018 tentang tatib DPRD khususnya pasal mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta non definitif Syarif menyebut bahwa anggota DPRD DKI ingin diberi ruang memberikan pertimbangan dalam pemilihan wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri yang akan dipilih oleh gubernur DKI.
"Dalam tata tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa Gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," kata Syarif.
Syarif mengatakan DPRD DKI Jakarta meminta agar kata "dapat" menjadi "wajib". Itu artinya jika nanti Anies ingin menunjuk wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri harus meminta pertimbangan ke DPRD DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.