Salah satu tugas BURT, menurut Syarif, adalah menyusun rencana kerja dan melakukan kontrol anggaran yang selama ini dikerjakan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan).
"Soal BURT di DPR kan ada tapi di kami enggak ada. Jadi maksudnya dalam menyusun anggaran DPRD itu harus menyusun bersama. Sifatnya tidak one traffic," ujar Syarif, Kamis kemarin.
"Jadi sekarang ini dewan mengajukan ke Sekwan. Kemudian diajukan ke Banggar (badan anggaran) lalu Banggar membahas dan ketok. Padahal apa? Padahal yang tahu kebutuhan Dewan ya Dewan sendiri," lanjut dia.
Menurut Syarif, BURT berbeda dengan Sekwan karena Sekwan mengurusi secara keseluruhan DPRD. Namun, BURT akan berfokus kepada kebutuhan DPRD.
Padahal secara acuan peraturan pun sudah berbeda. DPR RI merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Sementara DPRD merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya tidak mengatur tentang BURT.
Saat penyusunan tatib, DPRD DKI mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018, khususnya pasal mengenai ketentuan seorang gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri.
Syarif menyebutkan, anggota DPRD DKI ingin diberi ruang memberikan pertimbangan dalam pemilihan wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri yang akan dipilih oleh gubernur DKI.
"Dalam tata tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," kata Syarif.
Syarif mengatakan DPRD DKI Jakarta meminta agar kata "dapat" menjadi "wajib". Itu artinya jika nanti Anies ingin menunjuk wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, harus meminta pertimbangan ke DPRD DKI.
Selama ini, gubernur Jakarta tak harus meminta pertimbangan DPRD DKI jika ingin mengangkat orang untuk menduduki jabatan tersebut.
Selama ini dalam mengangkat wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, gubernur tak perlu melibatkan DPRD untuk meminta pertimbangan. Karena memang gubernur tidak diwajibkan untuk meminta pertimbangan ke DPRD.
Tak hanya wali kota, gubernur diusulkan harus melapor ke DPRD DKI Jakarta jika ingin menunjuk direksi atau kepala BUMD.
"Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," ucap Syarif.
Menurut dia, selama ini gubernur dalam memilih pejabat hanya mengandalkan badan pembina BUMD untuk menyeleksi calon direksi. Setelah ada calon yang dianggap berkompeten, panitia seleksi akan memilihnya.