"Kandidat yang terseleksi berapa, terbesar (nilainya) berapa, kasih gubernur dan gubernur approval. Tidak ada rapat bersama kami," ujarnya.
"Kami tidak kenal itu direksi. Lalu dia minta duit penyertaan modal ke kami. Kami tidak kenal visinya seperti apa. Itu yang membuat teman-teman perlu ada pertimbangan," lanjut Syarif.
Kewenangan untuk bisa menunjuk langsung direksi BUMD sudah dikukuhkan Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 yang ditandatangani beberapa waktu lalu. Anies memastikan direksi yang diangkat tetap akan melalui seleksi.
Di DPR RI sendiri, jika Presiden Joko Widodo ingin menunjuk atau mengangkat jajaran Direksi BUMN, DPR RI tidak diminta pertimbangannya.
"Pengangkatan direksi BUMN tidak perlu lewat fit and proper test di DPR," kata anggota Badan Legislasi DPR RI, Hamdhani, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.