Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Orang Diamankan Terkait Pemalakan di Tanah Abang, 4 Pelaku Jadi Tersangka

Kompas.com - 06/09/2019, 12:02 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 10 pemuda yang kerap meresahkan para sopir di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Empat orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memalak para sopir.

Keempat tersanga itu adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), M Iqbal Agus (21).

Sementara enam orang lainya dilakukan pembinaan.

"Kami sudah amankan sepuluh orang. Empat diantaranya ditetapkan tersangka. Mereka ini yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar Pasar Blok F Tanah Abang," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, di Polsek Tanah Abang, Jl. Penjernihan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Viral Video Pemalakan di Tanah Abang, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Menurut pengakuan para pelaku, mereka biasa beraksi di pintu keluar Blok F Tanah Abang atau di pasar Tasik Tanah Abang.

Mobil pribadi dan mobil box yang hendak keluar langsung diarahkan seolah-olah mengatur parkiran. Mereka kemudian memeras pelaku.

"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang tasik yang keluar dari Blok F. Memang setiap hari Senin dan Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," tambah Lukman.

Baca juga: Pemalakan di Tanah Abang Sudah Lama, Sudin Perhubungan Mengaku Tak Berdaya

Mereka menolak ketika diberi uang receh Rp 500 hingga Rp 1.000. Mereka memaksa meminta Rp 2.000. Bila tidak diberikan, mereka tidak segan menggedor mobil.

Sementara itu, salah satu pelaku, Supriyatna mengaku mendapat uang seharinya antara Rp 40.000,00- Rp 50.000,00.

"Saya warga asli Tanah Abang, biasa dapat 40.000 per hari, buat makan uangnya dan nggak setor kesiapa-siapa," akunya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan uang Rp 2.000-an, pecahan uang recehan, jaket beserta tas yang digunakan pelaku menyimpan uang.

Keempat tersangka dijerat pasal 368 tentang kekerasan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.

Sebelumnya beredar video para pemuda tengah memalak para pengendara mobil yang hendak melintasi Pintu keluar Blok F Pasar Tanah Abang.

Sejumlah pemuda tampak memberhentikan mobil-mobil yang hendak keluar. Mereka lalu memaksa sopir memberikan uang. Mereka terus mengikuti mobil yang berusaha berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com