JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan landasan hukum dalam rencana memberi tempat bagi pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Zita Anjani mengatakan, regulasi dan peraturan di Indonesia memang banyak yang tumpang tindih.
"Iya memang kalau di Indonesia undang-undang banyak yang tumpang tindih. Karena itu menyelesaikan dengan terlalu saklek juga tidak bisa, lebih baik dengan approach edukasi dan penataan," kata Zita, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Aturan Lengkap Kementerian PUPR yang Jadi Rujukan Anies Tempatkan PKL di Trotoar
Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi tentang hak pejalan kaki di trotoar, yang artinya trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Namun Pemprov DKI Jakarta mengacu pada peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang ketentuan kegiatan usaha kecil formal (KUKF) atau pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Zita tak ingin kebijakan Anies nantinya cacat hukum dengan melihat adanya undang-undang dan peraturan menteri itu.
"Tapi perlu juga digarisbawahi, kami tidak ingin kebijakan yang tujuannya bagus malah cacat hukum. Pemprov perlu memastikan bahwa keberadaan PKL tidak akan menjadi gangguan bagi pejalan kaki," kata dia.
Baca juga: F-PAN DPRD DKI Dukung Anies Akomodasi PKL Jualan di Trotoar
Ia mendukung pemprov DKI Jakarta bisa memfasilitasi PKL di trotoar. Alasannya, bisa lebih memberdayakan PKL, khususnya pedagang kecil.
"Keberadaan PKL harus dapat dilihat sebagai kemudahan dan fasilitas bagi pejalan kaki. Jadi, jangan seolah-olah ada kesan anti pedagang kecil di kalangan elit," tutur Zita.
Namun ia ingin agar ada landasan hukum yang kuat yang menjamin hal itu.
Pemprov DKI ingin membagi trotoar yang sudah direvitalisasi untuk pejalan kaki dan PKL.
Pemprov DKI akan menentukan lokasi dan lebar trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berjualan.
"Ya memang trotoar itu harus dibagi nantinya, mana yang dipakai untuk pejalan kaki, mana yang bisa untuk berjualan, dan ini yang sekarang kita akan buat," kata Anies, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.