"Sepertinya Bima tidak kita panggil karena yang bersangkutan tidak ada di tempat dan tidak tahu kejadian itu," kata Abdul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Polisi hingga kini belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan keenam saksi itu karena masih tahap analisis dan evaluasi di Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi panggil saksi ahli
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, polisi akan meminta keterangan saksi ahli dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Hery mengatakan, saksi ahli yang dipanggil seperti yang mengerti karakteristik atau sifat anjing.
Kemudian yang bisa menjelaskan apakah anjing yang diobservasi itu boleh dipelihara atau tidak.
"Saksi ahli akan kami minta keterangannya. Mereka yang mengerti bagaimana tingkah laku hewan seperti itu (anjing). Misalnya apakah anjing ini (yang menggigit Yayan) itu memang bisa dipelihara, atau bagaimana sifatnya kalau didekati orang yang baru dikenalnya," kata Hery saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.