JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang asisten rumah tangga bernama Yayan (35) tewas usai diterkam seekor anjing milik presenter televisi Bima Aryo di rumahnya, Jalan Langgar, RT 04, RW 04, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (30/8/2019).
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur akhirnya harus mengevakuasi seluruh anjing milik Bima untuk diobservasi.
Total ada tiga ekor anjing yang dievakuasi. Dua ekor berjenis Malinois Belgia dan satu ekor jenis pudel.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Sudin KPKP Jakarta Timur Irma Budiany mengatakan, observasi dilakukan selama 14 hari atau akan selesai pada 13 September 2019.
Obervasi dilakukan untuk memastikan anjing mana yang menerkam Yayan. Selain itu, untuk memastikan apakah ketiga anjing tersebut mengidap rabies atau tidak.
Saat dievakuasi anjing menangis
Irma mengatakan, saat proses evakuasi dan harus berpisah dengan Bima, anjing Milanois Belgia tersebut menangis dan nampak lemas.
"Iya nangis merah matanya terus yang kayak lemas enggak ada semangat," kata Irma di Mapolsek Cipayung, Kamis (5/9/2019).
Selama tiga hari observasi di Balai Kesehatan Hewan Ragunan, Jakarta Selatan, dua anjing Milanois Belgia milik Bima itu dalam kondisi sehat.
Sementara, satu anjing jenis Pudel sudah dibawa pulang Bima. Namun tak boleh lagi berada di rumahnya karena aksi protes warga yang menolak anjing di lingkungan rumah Bima.
"Tiga hari ini kondisinya oke-oke saja. Tapi karena anjing itu tipe anjing agresif galak jadi yang kasih makan pemiliknya langsung," ujar Irma.
Bima tidak diperiksa polisi
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan, sudah enam orang yang diperiksa polisi terkait kasus tersebut.
Keenamnya, yakni ayah dan saudara kandung Bima, suami dan anaknya Yayan, satu pembantu rumah tangga lainnya, dan ibunda Bima.
Adapun Bima tidak diperiksa polisi lantaran saat kejadian tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sepertinya Bima tidak kita panggil karena yang bersangkutan tidak ada di tempat dan tidak tahu kejadian itu," kata Abdul saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Polisi hingga kini belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan keenam saksi itu karena masih tahap analisis dan evaluasi di Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi panggil saksi ahli
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, polisi akan meminta keterangan saksi ahli dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Hery mengatakan, saksi ahli yang dipanggil seperti yang mengerti karakteristik atau sifat anjing.
Kemudian yang bisa menjelaskan apakah anjing yang diobservasi itu boleh dipelihara atau tidak.
"Saksi ahli akan kami minta keterangannya. Mereka yang mengerti bagaimana tingkah laku hewan seperti itu (anjing). Misalnya apakah anjing ini (yang menggigit Yayan) itu memang bisa dipelihara, atau bagaimana sifatnya kalau didekati orang yang baru dikenalnya," kata Hery saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Selain itu, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Yayan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.