JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara Hifdzil Alim mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendapat sanksi jika tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Alim menyebutkan, sanksi yang akan diterima Anies berupa sanksi administratif. Sanksi itu tidak berbentuk pidana tetapi hanya berupa teguran atau peringatan.
"Jika mengacu ke Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka sanksinya administratif," kata Hifdzil saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Menurut dia, tak ada sanksi pidana.
Baca juga: Aturan Lengkap Kementerian PUPR yang Jadi Rujukan Anies Tempatkan PKL di Trotoar
Namun Anies akan dinilai melawan hukum karena tak melaksanakan putusan MA.
"Jika gubernur tidak melaksanakan putusan pengadilan maka berpotensi dinilai melawan putusan pengadilan," ujarnya.
Anies sebelumnya mengatakan, putusan MA itu kedaluwarsa karena Jalan Jatibaru tidak lagi ditutup. Jalan itu telah dibuka dan PKL tidak lagi berdagang di badan jalan.
Menurut Hifdzil, meski William Aditya Sarana selaku penggugat peraturan tersebut, saat mengajukan gugatan, hanya menyebut penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, yang dilakukan Anies sebagai contoh kasus, namun dampak dari pembatalan pasal tersebut berlaku untuk seluruh trotoar di Jakarta.
Pasal 25 ayat 1 Perda tentang Ketertiban Umum itu berbunyi "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima".
Dengan dibatalkannya pasal itu, semua trotoar dan jalan di Jakarta tak dapat lagi ditempati PKL.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.