JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di Jakarta wajib melaporkan pajak secara online.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan 12.000 wajib pajak dari empat sektor usaha itu sudah melaporkan pajak mereka secara online hingga akhir 2019.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pelaporan pajak secara online bertujuan untuk mengetahui besaran pajak yang harus disetorkan para pelaku usaha ke kas daerah.
"Pajak daerah yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui online sistem ini bisa langsung terpantau di dashboard BPRD, berapa besaran uang pajak yang dilaporkan, sehingga wajib pajak secara cepat dan tepat jumlah uang yang wajib disetorkan," ujar Faisal melalui siaran pers, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Dari Hampir 60 Juta UMKM, Baru 1,8 Juta Terdaftar sebagai Wajib Pajak
Faisal menjelaskan, BPRD memasang perangkat lunak (software) pada komputer yang digunakan pelaku usaha untuk transaksi pembayaran. Software itu tersambung dengan sistem di kantor BPRD DKI Jakarta.
Dengan software itu, BPRD mengetahui pendapatan yang diperoleh pelaku usaha sehingga mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan ke kas daerah.
Pelaku usaha yang menolak pelaporan pajak online ini akan dikenakan sanksi.
"Sanksi tegas bagi wajib pajak yang menolak berupa pencabutan izin usaha. Bahkan, siapa pun yang merusak akan dikenakan sanksi sesuai aturan hukum, yakni pidana maupun perdata," kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.