Dari laporan tersebut, unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan L dan TO sebagai tersangka.
Adapun hari ini, Polisi melakukan rekonstruksi adegan terhadap peristiwa tersebut.
Sementara itu, Nidia N Ichsan selaku Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia mengatakan, pihaknya bahwa karyawan mereka sudah bertindak sesuai SOP.
"Karyawan kami telah bertindak sesuai dengan standar dan prosedur dimana setiap kecelakaan yang terjadi di area mal yang menyebabkan pengunjung terluka, kami tidak melakukan pembiaran dan kami wajib untuk memberikan pertolongan pertama hingga membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan," kata Nidia dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam.
Namun pihak Mal Pluit Village akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.