JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Rouli Simanjuntak menjadi korban pelemparan batu di Mall Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco mengatakan korban dilempar dengan bongkahan beton oleh seorang pemuda yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial L (19).
Selain itu, polisi juga menetapkan Manager on Duty Mal Pluit Village TO sebagai tersangka karena dianggap lalai.
"Fakta bahwa anak tersebut dapat membawa bongkahan batu yang cukup besar dan membahayakan pengunjung akibat dari kelalaian security yang saat itu tidak melakukan penjagaan di pintu masuk mall," kata Herman di Mall Pluit Village, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Pelaku Penusukan di Restoran Banainai Mal Pluit Village Tidak Menyesali Perbuatannya
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada 16 Februari 2019. Saat itu korban bersama temannya bernama Dedi Sitepu mendatangi mal untuk melihat pameran mobil.
Sedang asik melihat mobil, tiba-tiba korban merasakan benturan yang cukup keras di bagian kepala sebelah kiri.
"Korban melihat darah yang keluar di kening sebelah kiri tersebut akibat dari hantaman benda keras tersebut dan korban sempat melihat benda keras tersebut adalah sejenis bongkahan beton semen dari atas yang jatuh ke Ground Floor Mall Pluit Village," ucap dia.
Dedi kemudian menutup luka di kepala Rouli dengan sapu tangan. Setelah itu, salah seorang sales mobil itu melaporkan hal tersebut ke sekuriti mal, korban kemudian diminta sekuriti menaiki lantai 1 untuk mendapatkan P3K.
Baca juga: Pertikaian Berdarah 2 Karyawan Restoran di Mall Pluit Village
Namun, di ruangan P3K itu tidak ada seorangpun petugas medis yang menangani korban. Ia pun menunggu sekirtar 20 menit sembari sekuriti menunggu perintah dari manajaemen mal.
"Housekeeping menaruh obat luka Betadhine di meja ruang P3K, namun obat bethadine tersebut tidak korban pergunakan dikarenakan yang memberikan obat bethadine tersebut bukan merupakan petugas medis dan luka korban yang cukup parah," ucap Herman.
Sepuluh menit kemudian, TO mendatangi korban yang ada di ruangan P3K. Namun, ia sama sekali tidak memberikan pertanggungjawaban.
Dedi sempat meminta pihak mal untuk mengantar temannya ke Rumah Sakit terdekat. Akan tetapi, pihak mal justru mengajukan menanyakan kronologis kejadian tanpa ada rencana pemberian pengobatan.
Korban dan temannya lantas memutuskan pergi menggunakan taksi ke RS. Pluit, Jakarta Utara. Dari diagnosa dokter, korban mengalami lula robek di bagian kepala sehingga harus menjalani rawat inap.
"Setelah selesai ditangani petugas medis RS. Pluit, Jakarta datang perwakilan dari Manajemen Mall Pluit menawarkan penggantian biaya transport dari mal Pluit Village ke RS. Pluit, Jakarta kepada saksi korban. Namun saksi korban menolak," ujarnya.
Setelah peristiwa tersebut, korban kemudian menghubungi kuasa hukumnya untuk membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya.
Dari laporan tersebut, unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan L dan TO sebagai tersangka.
Adapun hari ini, Polisi melakukan rekonstruksi adegan terhadap peristiwa tersebut.
Sementara itu, Nidia N Ichsan selaku Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia mengatakan, pihaknya bahwa karyawan mereka sudah bertindak sesuai SOP.
"Karyawan kami telah bertindak sesuai dengan standar dan prosedur dimana setiap kecelakaan yang terjadi di area mal yang menyebabkan pengunjung terluka, kami tidak melakukan pembiaran dan kami wajib untuk memberikan pertolongan pertama hingga membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan," kata Nidia dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam.
Namun pihak Mal Pluit Village akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.