JAKARTA, KOMPAS.com - Kualitas udara Jakarta diklaim dalam kategori baik dengan adanya uji coba perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada 12 Agustus-6 September 2019.
Perbaikan kualitas udara itu diukur dari menurunnya konsentrasi polutan jenis PM 2.5 berdasarkan hasil pemantauan di dua stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU), yakni SPKU Bundaran Hotel Indonesia dan SPKU Kelapa Gading.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kualitas udara Jakarta dengan adanya uji coba perluasan ganjil genap di bawah baku mutu udara ambien nasional, yakni 65 mikrogram per meter unit (µg/m3).
"Untuk PM 2.5 terjadi penurunan volumenya dan masuk dalam ambang batas ambien kualitas udara Jakarta dalam posisi baik, karena semuanya sudah berada di bawah 65 µg/m3," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Anies Teken Pergub, Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September
Syafrin menyampaikan, konsentrasi PM 2.5 rata-rata menurun 9,29 persen berdasarkan hasil pemantauan di SPKU Bundaran HI. Sementara berdasarkan hasil pemantauan di SPKU Kelapa Gading, konsentrasi PM 2.5 menurun 9,36 persen.
"Indikator PM 2.5 yaitu penurunan untuk di pos pemantauan Bundaran HI 9,29 persen, demikian pula halnya dengan di Kelapa Gading terjadi juga penurunan sekitar 9,36 persen," kata Syafrin.
Adapun uji coba perluasan ganjil genap berakhir pada Jumat ini. Perluasan ganjil genap itu akan mulai diberlakukan pada Senin (9/9/2019) di 25 ruas jalan.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.