f. Sepeda motor;
g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;
h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
i. Kendaraan dinas pperasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
j. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas POLRI;
m. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas POLRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.