JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diberlakukan mulai 9 September mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, volume kendaraan bermotor ditargetkan menurun hingga 40 persen dengan adanya perluasan ganjil genap.
"Kita memiliki target penurunan volume lalu lintas paling tidak 40 persen," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Menurut Syafrin, volume kendaraan bermotor sudah berkurang sekitar 25 persen selama uji coba perluasan ganjil genap yang berlangsung pada 12 Agustus-6 September ini.
Syafrin berharap jumlah kendaraan bermotor akan terus berkurang saat perluasan ganjil genap diberlakukan awal pekan depan.
Baca juga: Ada Ganjil Genap, 4.000 Pengusaha Angkutan Barang Ganti Pelat Hitam ke Kuning
"Saat ini sudah tercapai 25 persen berdasarkan perhitungan kita. Kita harapkan dengan diformalkan ganjil genap ini, volume lalu lintas bisa kita tekan," kata Syafrin.
Perluasan ganjil genap akan mulai diberlakukan pada Senin pekan depan di 25 ruas jalan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan gubernur (pergub) tentang perluasan ganjil genap itu.
Perluasan ganjil genap diberlakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba sekitar tiga pekan.
Perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.