JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku pelemparan batu di Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial L (19) dengan bebas membawa batu memasuki lantai I mal karena tidak ada penjagaan dari sekuriti.
Hal itu ditunjukkan dalam rekonstruksi yang dilakukan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/9/2019).
Pada adegan ke-4 sesi dua, pelaku tampak membawa batu beton itu dari lantai dasar menuju lantai 1 mal.
Di sana ia melewati sebuah pos sekuriti. Namun tidak ada sekuriti yang berjaga di mal tersebut waktu itu.
Baca juga: Pengunjung Pluit Village Terluka Kena Batu, Seorang Pemuda dan Manajer Mall Jadi Tersangka
Selanjutnya L berjalan ke bagian dalam Mal. Pada adegan ke-6, L melempar batu kearah pameran mobil yang ada di lantai dasar.
Saat itulah batu tersebut terkena ke pengunjung mal bernama Rouli Simanjuntak.
Pada adegan ke-16 sesi pertama, terlihat korban dibawa pihak mal Pluit Village menuju ruangan P3K yang ada di lantai 1. Rouli didampingi rekannya bernama Dedi Sitepu.
Di ruangan itu, awalnya Rouli dan Dedi berinteraksi dengan pegawai mal. Lalu pegawai mal tersebut menghubungi manajemen hingga akhirnya tersangka ke dua dalam kasus ini yang berprofesi sebagai Manager on Duty Mal Pluit Village TO mendatangi korban.
Terjadi interaksi antara Rouli, Dedi, Tito dan pegawai mal lainnya. Setelah itu Tito dan pegawai Mal tersebut kemudian keluar dari ruangan P3K.
Sementara Rouli dan Dedi yang merasa tindakan dari pihak mal terlalu lama memutuskan pergi dari mal menggunakan taxi ke RS. Pluit Village untuk mendapatkan pengobatan.
Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco mengatakan, rekonstruksi ini mereka gelar untuk memastikan keterangan saksi sesuai dengan peristiwa aslinya.
"Intinya semua kita buat berdasarkan seluruh keterangan saksi, mana yang logis. Memang fungsi rekonstruksi ini adalah menguji keterangan saksi dan tersangka apakah logis. Sehingga setelah kita nanti buat rangkuman itu terjadi suatu perbuatan yang logis secara hukum," kata Herman di Mal Pluit Village.
Adapun peristiwa pelemparan batu ini terjadi pada 16 Februari 2019 lalu. Polisi menetapkan L dan Tito sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tito ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam pengawasan mal serta tidak memberikan penanganan medis sesegera mungkin kepada korban.
Sementara itu, Nidia N Ichsan selaku Corporate PR & Reputation Management Lippo Malls Indonesia mengatakan, pihaknya bahwa karyawan mereka sudah bertindak sesuai SOP.
"Karyawan kami telah bertindak sesuai dengan standar dan prosedur dimana setiap kecelakaan yang terjadi di area mal yang menyebabkan pengunjung terluka, kami tidak melakukan pembiaran dan kami wajib untuk memberikan pertolongan pertama hingga membawa korban ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan," kata Nidia dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam.
Namun pihak Mal Pluit Village akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.