Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disorot Leonardo DiCaprio, Ini 7 Fakta TPST Bantargebang yang Kian Kritis

Kompas.com - 07/09/2019, 10:43 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Mendengar nama Bantargebang pasti pikiran kita langsung tertuju pada tempat pembuangan sampah.

Bantargebang, Bekasi, memang terkenal karena adanya tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di lokasi tersebut.

Secara administratif, wilayah TPST Bantargebang terletak di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Secara khusus, TPST Bantargebang terdapat di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Ciketing Udik, Sumur Batu, dan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Meskipun terletak di Kota Bekasi, status tanah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, TPST Bantargebang dikelola oleh PT Godang Tua Jaya (GTJ), tetapi sejak September 2016 dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Baca juga: Aktor Leonardo DiCaprio Kembali Soroti Kondisi TPST Bantargebang

Jumat (6/9/2019), Leonardo DiCaprio, aktor sekaligus aktivis lingkungan hidup mengunggah foto kondisi di TPST Bantargebang di akun instagramnya @leonardodicaprio.

Foto yang diunggah aktor Leonardo Di Caprio yang menyoroti banyaknya sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Sabtu (7/9/2019)Tangkapan layar instagram @Leonardodicaprio Foto yang diunggah aktor Leonardo Di Caprio yang menyoroti banyaknya sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Sabtu (7/9/2019)

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Kompas.com tentang Bantargebang:

1. Sejarah singkat Bantargebang

Sebelum namanya menjadi TPST, dahulu Bantargebang disebut sebagai TPA (tempat pembuangan akhir).

Dilansir dari buku berjudul Konflik Sampah Kota yang ditulis oleh Ali Anwar, awal mula Bantargebang karena pesatnya pertumbuhan penduduk dan perdagangan di Jakarta yang membuat volume sampah di Ibu Kota juga meningkat. 

Dari awal sampai pertengahan tahun 1980-an, volume sampah di Jakarta sudah mencapai 12.000 meter kubik per hari.

Pemprov DKI Jakarta saat itu memutar otak dan menganggap perlu memiliki lokasi pembuangan akhir. 

Baca juga: Bom Waktu TPST Bantargebang di Balik Ribut Anies-Bestari-Risma soal Sampah

Pada mulanya, Pemprov DKI memilih lokasi pembuangan akhir di Ujung Menteng, Jakarta Timur. Namun, tampaknya tidak strategis karena sudah dipadati perumahan dan industri.

Pilihan kemudian jatuh ke wilayah di luar Jakarta, yakni wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Setelah melalui berbagai pertimbangan, DKI memilih Kota Bekasi yang saat itu masih menjadi bagian Kabupaten Bekasi.

Ada dua wilayah yang menjadi lokasi pilihan untuk TPA, yakni kawasan Medan Satria dan Bantargebang.

2. Beroperasi tahun 1986

Pada 30 Januari 1985, Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek dan Pemprov Jabar secara resmi mengajukan surat ke Bupati Bekasi Suko Martono terkait rencana DKI untuk membebaskan lahan di dua tempat tersebut.

Surat ini langsung direspons Bupati. Setelah melakukan kajian, akhirnya dipilih Bantargebang sebagai lokasi pembuangan sampah. 

Baca juga: 2021, Bantargebang Diprediksi Tak Mampu Tampung Sampah Jakarta

Dengan alasan di sana terdapat kolam-kolam raksasa berukuran ratusan hektar bekas pengerukan tanah. 

Setelah melakukan berbagai pembahasan, akhirnya Yogie SM selaku Gubernur Jabar saat itu menyetujui izin lokasi pembebasan tanah dengan 15 syarat pada 26 Januari 1986.

Sejak itulah TPA kini TPST Bantargebang resmi beroperasi hingga kini.

3. Terbesar di Indonesia

TPST Bantargebang menjadi TPST terbesar yang ada di Indonesia dengan luas total 110,3 hektar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com